“Dan Pemkot lewat pak walikota menegaskan kedepan tidak usah lagi mengatakan Pulau Kemaro punya Kiai Marogan atau punya Pemkot. Sebab kedua belah pihak sama sama klaim memiliki surat di Pulau Kemaro. Jadi itu milik bersama untuk membangun Pulau Kemaro. Tidak perlu ke jalur hukum,” katanya.
Dedek kembali mengingatkan zuriat Kiai Marogan tidak akan menjual lahan Pulau Kemaro ataupun minta ganti rugi.
Namun berbicara soal pembangunan Pulau Kemaro sesuai konsep Islam.
“Sementara konsep Ancol sebelumnya yang direncanakan oleh Walikota itu belum baku, masih rencana,” katanya.
Menurutnya, jika pembangunan tidak sesuai dengan syariah, zuriat Kiai Marogan akan marah karena tujuan Zuriat Kiai Marogan konsepnya syariah bahkan pihaknya bisa saja menempuh jalur hukum.
“Kita punya keputusan hukum MA dan surat kepemilikan yang sah atas Pulau Kemaro tahun 1881 berbahasa Arab dan sudha diterjemahkan ke Bahasa Indonesia tahun 1960,” katanya.
Sementara itu Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pada prinsipnya pembangunan yang direncanakan tersebut untuk kemajuan Palembang. Pada prinsipnya pihaknya menerima usulan dan keinginan Zuriat Kiai Marogan.
“Untuk teknis belum disepakati, jikapun ada investor yang ingin berinvestasi untuk membangun Islamic Center silakan,” katanya. (JN)
Halaman : 1 2



















