Puadi Tegaskan Bawaslu Berhak Menilai Pelanggaran Netralitas ASN

- Jurnalis

Senin, 11 Desember 2023 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Puadi saat membuka acara Rapat Koordinasi Netralitas Kepala Desa se-Provinsi Kalimantan Selatan

Anggota Bawaslu Puadi saat membuka acara Rapat Koordinasi Netralitas Kepala Desa se-Provinsi Kalimantan Selatan

WIDEAZONE.COM, BANJARBARU | Netralitas kepala daerah selalu menjadi isu krusial dalam tiap perhelatan politik lima tahunan. Anggota Bawaslu Puadi menegaskan Bawaslu berhak menilai apabila kepala daerah maupun jajaran ASN diduga melanggar netralitas.

Hal itu disampaikan Puadi saat membuka acara Rapat Koordinasi Netralitas Kepala Desa se-Provinsi Kalimantan Selatan, yang diadakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan di Auditorium Kampus Universitas Lambung Mangkurat, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:  Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

“Leading sectornya untuk menentukan apakah ASN dalam tahapan pemilu melanggar netralitas atau tidak, ya Bawaslu,” kata Puadi.

Dia menjelaskan, kewenangan untuk menilai ASN yang diduga melanggar netralitas dalam masa tahapan kampanye, tidak berarti Bawaslu dapat menindak. Sebab, yang dapat menindak ASN maupun kepala daerah tersebut hanya kementrian terkait semisal KemenpanRB dan KASN ataupun pembina kepala daerah dalam hal ini Kemendagri.

Berita Terkait

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:39 WIB

Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Berita Terbaru