Puadi Jelaskan Beda Kewenangan ‘In Absentia’ UU Pemilu dan Pemilihan dalam Penanganan Pelanggaran

- Jurnalis

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Puadi menjadi narasumber dalam Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI), di Jakarta, Senin (22/5/2023)

Anggota Bawaslu Puadi menjadi narasumber dalam Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI), di Jakarta, Senin (22/5/2023)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Perbeedaan pengaturan ‘in absentia’ (pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terlapor) dalam pemilu dan pemilihan, diprediksi mempersulit pembuktian ketika ada pelanggaran pidana di Pemilu Serentak 2024. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber di Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI), di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Baca Juga:  Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

“Jadi kita (Bawaslu) itu dibatasi oleh regulasi dalam melakukan pemeriksaan,” kata Puadi.

Dia mencontohkan suatu kasus, semisal ada salah satu calon peserta kepala daerah diduga melakukan dugaan pelanggaran pemilihan, namun dalam proses pemanggilan oleh Bawaslu yang bersangkutan berkali-kali tidak hadir, maka yang bersangkutan akan terdiskualifikasi dengan sendirinya tanpa harus dilakukan pemeriksaan kembali.

Berita Terkait

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB