Pradiksar Resimen Mahasiswa Jatuh Korban, Begini Penjelasan Rektor Tamansiswa

- Jurnalis

Senin, 4 November 2019 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Tamansiswa KI Drs Joko Soswanto MSi

Rektor Universitas Tamansiswa KI Drs Joko Soswanto MSi

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Konfrensi Pers dilakukan pihak Universitas Tamansiswa untuk mengklarifikasi tentang kejadian yang menimpa Mahasiswanya, bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa di jalan Tamansiswa No 126, Palembang, Senin (4/11/2019).

Juru bicara sekaligus sebagai Rektor Universitas Tamansiswa KI Drs Joko Soswanto MSi, menerangkan ” Terkait tentang berita yang beredar menyebutkan bahwa panitia penyelenggara Diksar atau tersangka itu dari Mahasiswa Tamansiswa itu sendiri, Pelaksana atau Panitia Diksar (Menwa) bukan dari mahasiswa Universitas Tamansiswa” terang Joko.

Mahasiswa Tamansiswa adalah korban, bukan Panitia Diksar sedangkan Panitia Diksar itu sendiri dari pihak Universitas lain Momentum ini atau kejadian ini hendaknya dijadikan bahan Evaluasi bagi Organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) agar tidak lagi terjadi tindak kekerasan atau memakan korban,” ungkapnya.

Konfrensi Pers dilakukan pihak Universitas Tamansiswa untuk mengklarifikasi tentang kejadian yang menimpa Mahasiswanya, bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa di jalan Tamansiswa No 126, Palembang, Senin (4/11/2019)
Konfrensi Pers dilakukan pihak Universitas Tamansiswa untuk mengklarifikasi tentang kejadian yang menimpa Mahasiswanya, bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa di jalan Tamansiswa No 126, Palembang, Senin (4/11/2019)

Universitas Tamansiswa dan Universitas lain yang mempunyai UKM Mahasiswa mendukung kegiatan ini, dari pihak kami sendiri mendukung dari kegiatan Menwa ini karena kegiatan Menwa ini sendiri untuk membentuk Ketahanan Sipil, Pertahanan Bangsa dan Kebangsaan.

Aswar Agus sebagai Dekan Fakultas Hukum menambahkan, sementara ini yang menjadi korban adalah Mahasiswa Fakultas Hukum jadi Fakultas Hukum Tamansiswa berserta Lembaga Bantuan Hukumnya akan terus mengawal kasus ini hingga proses pengadilan nanti.

Baca Juga:  Tunjangan Pegawai Tirta Musi "Tersandera" Ratu Dewa Buka Suara

“Yang diharapkan  Perkara ini akan terang benderang serta kita menghormati Proses Hukumnya dan juga kita Hormati hak-hak dari korban, Orang tuanya serta keluarganya agar bisa ditemukan siapa yang paling berhak bertangung jawab dari kasus ini.dan kita dari Fakultas Hukum atas Nama Institusi Tamansiswa Palembang mendukung apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk membuat terang kasus ini hingga ke peroses Hukum,” tambah Aswar.

Terlepas dari pada itu kemungkinan ada hal-hal lain dari pihak keluarga korban atau orang tua korban yang menuntut keadilan itu merupakan Hak dari kedua orang tua korban, dari itu kita hormati saja proses hukumnya Insya Allah nanti akan keliatan siapa nanti yang akan di tetapkan sebagai terdakwa atau tersangka.

Untuk memperjelas Informasi atau Klarifikasi  berita yang kurang pas seperti pemberitaan yang beredar.

Menurut Dewan Kehormatan (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ir H Ruslan Ismail MH MM, memperjelas ” Apa yang di sampaikan oleh Pak Joko memang dalam Pradiksamil (Kemenwaan) bahwa di situ ada SOP Pertama, Pra Pendidikan Dasar (Pradiksar) kalau ada Acara keluar,  itu biasanya adalah Caraka malam itu adalah salah satu Mekanisme Pradik dalam hal ini ada kejadian yang sangat memukul  terutama di Lembaga Detaseman Mahasiswa terpukul karena didalam pemberitaan rekan-rekan atau pemberitaan kita itu terkesan Tamansiswa itu terpojok karena yang meninggal itu atau yang mengikuti Pradis itu adalah bukan Mahasiswa Tamansiswa,” jelasnya.

Ada pembemberitaan Justru di buat Tamansiswa sebagai pelaksana sekaligus dalam hal ini Tamansiswa itu hanya mengirimkan utusan dan tidak tau Universitas mana yang melasanakan.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Aswar jelaskan lagi bahwa Tamansiswa bukan sebagai Panitia Pelaksana Diksar.

Dalam Kode Etik Wartawan Indonesia dan dalam UU Pers No 40 thn 99, Jurnalis dituntut untuk Profesional dalam mengemban tugas, Kode Etik dan Undang-Undang Pers kita di tuntut untuk memberikan  pemberitaan yang berimbang artinya kita tidak ada pemberitaan yang Tindensus,” pungkasnya.

 

Laporan :  Akip

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Berita Terbaru