PP 57/2021 Pelenyap Pendidikan Pancasila: Tarech Minta Direvisi

- Jurnalis

Selasa, 20 April 2021 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas IBA Palembang Dr Tarech Rasyid (Gambar Istimewa)

Rektor Universitas IBA Palembang Dr Tarech Rasyid (Gambar Istimewa)

Jika melihat UU Sisdiknas Nomor 20/2003, tak lagi menyebutkan tentang pendidikan Pancasila sebagai materi yang wajib diberlakukan, terutama untuk mendidikan dasar, menengah dan tinggi.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

“Kita tidak boleh melupakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi yang dapat disebut sebagai lex specialist,” katanya.

Dalam undang-undang itu, kata Tarech, disebutkan bahwa lembaga pendidikan tinggi wajib memasukkan materi pendidikan Pancasila ke dalam kurikulumnya. “Itu tercermin dalam Pasal 35 ayat 3 butir C.

Berita Terkait

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Berita Terbaru