Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang palsu sebanyak 214 lembar pecahan Rp50 ribu senilai Rp10,7 juta, serta berbagai alat untuk mencetak uang palsu seperti printer, gunting, cutter, mesin laminating dan sebagainya.
“Modus pelaku membuat atau mencetak serta membelanjakan uang palsu nominal Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah ) untuk membeli rokok di warung-warung kecil pinggir jalan. Kemudian keuntungan yang didapat pelaku dari mengedarkan uang palsu tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang yang dimilikinya”, jelasnya.
Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya Darjana mengapresiasi pengungkapan pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















