“Kita semua ini adalah kolaborasi yang baik, berawal dari laporan masyarakat dan respon cepat dari pihak kepolisian sehingga berhasil mengungkap pembuatan dan pengedaran uang palsu sebanyak 214 lembar pecahan lima puluh ribu senilai 10,7 juta (sepuluh juta tujuh ratus ribu) yang tingkat kemiripannya 50 persen dari uang asli.” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 37 ayat (2) jo 27 ayat (2) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman Penjara selama-Lamanya 15 (Lima Belas) Tahun. (JN)



















