“Kalau kita tanya tujuan mereka, tentu mereka ingin dapat keuntungan dengan mereka menjual. Diedarkan di Jakarta, satu bundel USD 100 itu Rp140 juta, tapi dia jual di bawah itu,” kata Auliansyah.
Ke-12 orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dan dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 245 KUHP dan atau Pasal juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (JFA)



















