“Tersangka berprofesi sebagai perantara (kurir) Narkotika jenis sabu dijanjikan upah sekitar Rp. (sepuluh juta rupiah) per transaksi yang berhasil dilakukan. Berdasar pengakuan tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu,” jelas Kombes. Pol. Pasma Royce.
10.000.000,-
Korban jiwa yang berhasil diselamatkan dari hasil pengungkapan tersebut adalah sekitar 220.000 jiwa terselamatkan dari bahayanya penyalahgunaan narkoba. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (JFA)




![Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang [FORKA UPGRIP], Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0024-225x129.jpg)
![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-225x129.jpg)




![Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang [FORKA UPGRIP], Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0024-129x85.jpg)
![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-129x85.jpg)




![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)


