Irjen. Pol. Rusdi Hartono juga mengatakan bahwa Provinsi Jambi, menjadi lokasi tempat peredaran naroktika jenis sabu yang berasal dari Iran dan juga akan di edarkan ke Provinsi lain yang ada di Indonesia.
“Jika mengacu pada kasus-kasus sabu cair terdahulu, setiap 1 kilogram sabu cair akan mengkristalkan menjadi 800 gram sabu padat. Sabu padat tersebut mengandung kualitas 100 persen tanpa campuran. Beberapa barang bukti dalam kasus yang kita proses dan mendasar pada pemeriksaan laboratoris, kandungan sabu yang kita sita, dalam beberapa kasus hanya 30 persen dan 70 persen sisanya campuran,” jelas Kapolda.
“Para pelaku ini akan meningkatkan kualitas sabu tersebut menjadi 3 kali lipat, kita menduga dengan penyitaan sabu cair ini, penyidik dapat mencegah beredarnya sabu di masyarakat sebanyak 632.352 kilogram. Dan jika kalkulasikan dengan uang rupiah, maka barang bukti 264.730 gram tersebut, bernilai Rp 300 Miliar,” pungkas dia. (JFA)
Halaman : 1 2



















