Direktur menerangkan, ketiga tersangka akan melakukan transaksi sabu saat ditangkap. Penyidik pun menyita 200 bungkus dengan berat brutto 200 kg sabu.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka dikendalikan seseorang berinisial R yang sudah kami tetapkan DPO,” jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Peredaran Narkotika Golongan I. Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JFA)
Halaman : 1 2



















