Polda Kepri Musnahkan Temuan Narkotika Jenis Kokain di Kepulauan Anambas

- Jurnalis

Jumat, 22 Juli 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepulauan Riau memusnahkan narkotika jenis kokain sebanyak 48.473,22 gram

Polda Kepulauan Riau memusnahkan narkotika jenis kokain sebanyak 48.473,22 gram

WIDEAZONE.COM, TANJUNG PINANG | Polda Kepulauan Riau memusnahkan narkotika jenis kokain sebanyak 48.473,22 gram yang ditemukan di pinggir pantai Kepulauan Anambas. Pemusnahan dilakuakan dengan cara direbus menggunakan air mendidih.

“Dari 43 bungkus bubuk putih narkotika jenis kokain didapatkan berat 48.475,1 dengan rincian untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau sebanyak 220.1 gram, kemudian dikembalikan dari Labfor Polda Riau sebanyak 218.22 gram dan yang akan dimusnahkan sebanyak 48.473,22 gram,” terang Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Rudi Pranoto.

Baca Juga:  Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel

Narkotika jenis Kokain ditemukan nelayan sekitar di Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja sebanyak 25 bungkus yang dimuat dalam tas berwarna hitam. Nelayan kemudian melaporkan temuan tersebut ke petugas kepolisian.

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru