Polda Kepri Musnahkan Temuan Narkotika Jenis Kokain di Kepulauan Anambas

- Jurnalis

Jumat, 22 Juli 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepulauan Riau memusnahkan narkotika jenis kokain sebanyak 48.473,22 gram

Polda Kepulauan Riau memusnahkan narkotika jenis kokain sebanyak 48.473,22 gram

WIDEAZONE.COM, TANJUNG PINANG | Polda Kepulauan Riau memusnahkan narkotika jenis kokain sebanyak 48.473,22 gram yang ditemukan di pinggir pantai Kepulauan Anambas. Pemusnahan dilakuakan dengan cara direbus menggunakan air mendidih.

“Dari 43 bungkus bubuk putih narkotika jenis kokain didapatkan berat 48.475,1 dengan rincian untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau sebanyak 220.1 gram, kemudian dikembalikan dari Labfor Polda Riau sebanyak 218.22 gram dan yang akan dimusnahkan sebanyak 48.473,22 gram,” terang Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Rudi Pranoto.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Narkotika jenis Kokain ditemukan nelayan sekitar di Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja sebanyak 25 bungkus yang dimuat dalam tas berwarna hitam. Nelayan kemudian melaporkan temuan tersebut ke petugas kepolisian.

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru