Truk tangki yang ditemukan saat penggerebekan awal diduga berasal dari kilang di kawasan Eretan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Namun truk itu justru dikirimkan ke tempat kejadian perkara di Subang, padahal seharusnya truk itu dikirimkan ke kawasan Majalengka, Jawa Barat.
Menurutnya, sebanyak 11 tersangka itu dijerat dengan beragam pasal, mulai dari Undang-Undang tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, hingga pasal tentang Pencurian, Penggelapan, dan Penadahan.
“Ancamannya lima sampai tujuh tahun penjara, dan denda maksimal hingga Rp 60 miliar,” tegas Direskrimsus Polda Jabar. (JFA)



















