Sementara itu,Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, adapun Gus berperan sebagai koordinator atas perintah langsung dari
Marno, sedangkan Fir (24) merupakan pengendali. Tersangka SUP (40) berperan sebagai kurir darat, sedangkan Bud (19) dan Dil (19) merupakan tim pantau.
Sesuai masing-masing perannya, para tersangka dijanjikan upah Rp15-20 juta. Rencananya sabu tersebut akan disimpan terlebih dahulu di sebuah ruko yang baru disewa beberapa hari sebelumnya. “Saat dicek, di ruko tersebut masih kosong. Belum terlaksana. Rencananya sabu diletakkan di sana menjelang adanya perintah dari Malaysia,” jelas Kombes. Pol. Yos Guntur.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara. (JFA)
Halaman : 1 2








![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)








![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

