Polairud Sumsel Sikat Kapal Pukat Hela, Empat Pelaku Terancam 10 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK dalam keterangan pers soal penagkapan empat pelaku penangkap ikan ilegal, Jumat 25 April 2025.

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK dalam keterangan pers soal penagkapan empat pelaku penangkap ikan ilegal, Jumat 25 April 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan [Ditpolarud Sumsel] melibas empat pelaku praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan jaring trawl di perairan Sembilang, Desa Sungsang IV, Banyuasin II.

Empat pelaku dilibas pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB dalam patroli rutin, petugas mendapati KM [kapal motor] Jaya Sampurna 03 dengan nahkoda Mardian bersama tiga anak buah kapal [ABK], Basri, Yanto dan Heri tengah melakukan aktivitas ilegal.

Kapal beserta para awaknya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perikanan.

“Ditpolairud akan terus meningkatkan patroli di wilayah perairan Sumsel untuk memberantas praktik destructive fishing yang merusak ekosistem laut dan merugikan negara,” ungkap Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK dalam keterangan pers didampingi Kabagbinops AKBP Arief dan Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Rio Atha, Jumat 25 April 2025.

Baca Juga:  22.900 Batang Rokok Ilegal di AcehTerjaring Operasi Pasar

Kombes Sonny mengatakan, penggunaan alat penangkapan ikan seperti jaring trawl tidak hanya menangkap semua jenis ikan tanpa pandang bulu. Tetapi juga menghancurkan habitat penting seperti terumbu karang yang menjadi rumah bagi berbagai biota laut.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit KM Jaya Sampurna 03 dengan tonase kotor 14 GT dan mesin Mitsubishi 4D34, dokumen-dokumen kapal, 1 set alat penangkap ikan berupa pukat hela berpapan atau trawl, serta hasil tangkapan,” ujarnya.

Baca Juga:  Situs Resmi PWI Pusat Deface! ini Analisa BSSN Soal Serangan
KM Jaya Sampurna yang digunakan empat pelaku dalam menangkap ikan di perairan Sembilang, Desa Sungsang IV, Banyuasin II.
KM Jaya Sampurna yang digunakan empat pelaku dalam menangkap ikan di perairan Sembilang, Desa Sungsang IV, Banyuasin II.

“Berdasarkan perhitungan ahli DKP, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp1,140 Miliar,” jelas Kombes Sonny.

Keempat tersangka, sebut dia, dijerat Pasal 85 atau Pasal 93 Ayat (1) UU Perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Polda Sumsel, untuk berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke JPU Kejati Sumsel pada Rabu 23 April 2025 kemarin.

“Kami mengimbau kepada seluruh nelayan untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap ilegal demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum
Laju 6 Mobil Plat Merah Banyuasin Tanpa Pajak, Periode Berlaku Berbeda dengan STNK !
Nyaris Tertipu Kiriman “Teman Dunia Maya” Afghanistan
Perkara Korupsi “Jaksa Gadungan” Dilimpahkan ke JPU Kejari OKI
Ini Standar Pelayanan Publik Bea Cukai Aceh dengan Tujuh Kategori
135 Calender of Charming 2026 Resmi Diluncurkan
Wabup PALI Buka Bimtek SAKIP 2025
HLHS 2025, Ratu Dewa Raih Tiga Penghargaan Gubernur Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 20:53 WIB

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum

Kamis, 13 November 2025 - 16:33 WIB

Laju 6 Mobil Plat Merah Banyuasin Tanpa Pajak, Periode Berlaku Berbeda dengan STNK !

Kamis, 13 November 2025 - 14:50 WIB

Nyaris Tertipu Kiriman “Teman Dunia Maya” Afghanistan

Rabu, 12 November 2025 - 21:31 WIB

Perkara Korupsi “Jaksa Gadungan” Dilimpahkan ke JPU Kejari OKI

Rabu, 12 November 2025 - 16:31 WIB

Ini Standar Pelayanan Publik Bea Cukai Aceh dengan Tujuh Kategori

Berita Terbaru

Sekretaris, Garda Prabowo Abdullah Hudedy

Banyuasin

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:53 WIB

PLN menyalurkan bantuan sambungan gratis listrik bagi 104 Kepala Keluarga [KK] prasejahtera di tujuh desa di Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende, melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan [TJSL] bertajuk Tirai Kasi [Terang Bagi Negeri, Kasih untuk Sesama].

Ekobis

PLN Hadirkan Terang bagi Daerah Terpencil di NTT

Rabu, 12 Nov 2025 - 22:16 WIB