Polairud Sumsel Sikat Kapal Pukat Hela, Empat Pelaku Terancam 10 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK dalam keterangan pers soal penagkapan empat pelaku penangkap ikan ilegal, Jumat 25 April 2025.

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK dalam keterangan pers soal penagkapan empat pelaku penangkap ikan ilegal, Jumat 25 April 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan [Ditpolarud Sumsel] melibas empat pelaku praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan jaring trawl di perairan Sembilang, Desa Sungsang IV, Banyuasin II.

Empat pelaku dilibas pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB dalam patroli rutin, petugas mendapati KM [kapal motor] Jaya Sampurna 03 dengan nahkoda Mardian bersama tiga anak buah kapal [ABK], Basri, Yanto dan Heri tengah melakukan aktivitas ilegal.

Kapal beserta para awaknya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perikanan.

“Ditpolairud akan terus meningkatkan patroli di wilayah perairan Sumsel untuk memberantas praktik destructive fishing yang merusak ekosistem laut dan merugikan negara,” ungkap Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK dalam keterangan pers didampingi Kabagbinops AKBP Arief dan Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Rio Atha, Jumat 25 April 2025.

Baca Juga:  Empat Jalur SPMB Palembang 2025: Server Terakreditasi Kemendikdasmen

Kombes Sonny mengatakan, penggunaan alat penangkapan ikan seperti jaring trawl tidak hanya menangkap semua jenis ikan tanpa pandang bulu. Tetapi juga menghancurkan habitat penting seperti terumbu karang yang menjadi rumah bagi berbagai biota laut.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit KM Jaya Sampurna 03 dengan tonase kotor 14 GT dan mesin Mitsubishi 4D34, dokumen-dokumen kapal, 1 set alat penangkap ikan berupa pukat hela berpapan atau trawl, serta hasil tangkapan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pulang Kampung Wagub Cik Ujang Gelar Halal Bihalal dengan Warga Lahat
KM Jaya Sampurna yang digunakan empat pelaku dalam menangkap ikan di perairan Sembilang, Desa Sungsang IV, Banyuasin II.
KM Jaya Sampurna yang digunakan empat pelaku dalam menangkap ikan di perairan Sembilang, Desa Sungsang IV, Banyuasin II.

“Berdasarkan perhitungan ahli DKP, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp1,140 Miliar,” jelas Kombes Sonny.

Keempat tersangka, sebut dia, dijerat Pasal 85 atau Pasal 93 Ayat (1) UU Perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Polda Sumsel, untuk berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke JPU Kejati Sumsel pada Rabu 23 April 2025 kemarin.

“Kami mengimbau kepada seluruh nelayan untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap ilegal demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

PUPR Palembang Gelar Pelatihan Konstruksi bagi 100 TKK: Terampil dan Profesional
Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?
PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP
PDKB PLN UPT Palembang Gercep Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Sambaran Petir
Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…
Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan
Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal
Jual Beli Ijazah? LGI Sumsel Temukan Fakta Baru

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 11:35 WIB

PUPR Palembang Gelar Pelatihan Konstruksi bagi 100 TKK: Terampil dan Profesional

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:00 WIB

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:20 WIB

Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB