Polairud Sumsel Sikat Kapal Pukat Hela, Empat Pelaku Terancam 10 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK dalam keterangan pers soal penagkapan empat pelaku penangkap ikan ilegal, Jumat 25 April 2025.

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK dalam keterangan pers soal penagkapan empat pelaku penangkap ikan ilegal, Jumat 25 April 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan [Ditpolarud Sumsel] melibas empat pelaku praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan jaring trawl di perairan Sembilang, Desa Sungsang IV, Banyuasin II.

Empat pelaku dilibas pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB dalam patroli rutin, petugas mendapati KM [kapal motor] Jaya Sampurna 03 dengan nahkoda Mardian bersama tiga anak buah kapal [ABK], Basri, Yanto dan Heri tengah melakukan aktivitas ilegal.

Kapal beserta para awaknya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perikanan.

“Ditpolairud akan terus meningkatkan patroli di wilayah perairan Sumsel untuk memberantas praktik destructive fishing yang merusak ekosistem laut dan merugikan negara,” ungkap Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK dalam keterangan pers didampingi Kabagbinops AKBP Arief dan Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Rio Atha, Jumat 25 April 2025.

Baca Juga:  Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Kombes Sonny mengatakan, penggunaan alat penangkapan ikan seperti jaring trawl tidak hanya menangkap semua jenis ikan tanpa pandang bulu. Tetapi juga menghancurkan habitat penting seperti terumbu karang yang menjadi rumah bagi berbagai biota laut.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit KM Jaya Sampurna 03 dengan tonase kotor 14 GT dan mesin Mitsubishi 4D34, dokumen-dokumen kapal, 1 set alat penangkap ikan berupa pukat hela berpapan atau trawl, serta hasil tangkapan,” ujarnya.

Baca Juga:  19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif--Kadishub Beralih "Kursi Kosong"
KM Jaya Sampurna yang digunakan empat pelaku dalam menangkap ikan di perairan Sembilang, Desa Sungsang IV, Banyuasin II.
KM Jaya Sampurna yang digunakan empat pelaku dalam menangkap ikan di perairan Sembilang, Desa Sungsang IV, Banyuasin II.

“Berdasarkan perhitungan ahli DKP, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp1,140 Miliar,” jelas Kombes Sonny.

Keempat tersangka, sebut dia, dijerat Pasal 85 atau Pasal 93 Ayat (1) UU Perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Polda Sumsel, untuk berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke JPU Kejati Sumsel pada Rabu 23 April 2025 kemarin.

“Kami mengimbau kepada seluruh nelayan untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap ilegal demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru