Perpres Nomor 75 Tahun 2020, LPSK Siap Jalankan Mandat

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2020 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar

Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi sudah selayaknya mendapatkan pujian.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik hadirnya Perpres tersebut.

Perpres ini dinilai hadir pada saat yang tepat, dimana banyak pihak telah lama menunggu kehadirannya, termasuk LPSK.

Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar mengatakan, undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memang telah mengamanatkan Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi diatur dalam sebuah Peraturan Presiden. Perpres 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Juli 2020.

“Memang cukup lama rentang waktunya, makanya kami sangat berharap peraturan ini segera terbit,” ujar Livia.

Baca Juga:  Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Perpres ini, kata Livia, akan digunakan LPSK sebagai acuan operasional dalam memberikan jaminan hak–hak anak korban dan anak saksi yang tersangkut kasus pidana. Sebab, UU Nomor 11 Tahun 2012 sama sekali tidak menyinggung peran LPSK dalam pemenuhan hak anak korban dan hak anak saksi.

“Perpres ini sangat membantu tugas LPSK kedepannya, kami siap laksanakan mandat Perpres ini,” tegas Livia.

Menurut Livia, Perpres ini memberikan sejumlah mandat kepada LPSK untuk memenuhi sejumlah layanan seperti rehabilitasi medis dan sosial anak saksi dan korban, jaminan keselamatan (fisik, mental dan sosial) serta kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Selain itu, Perpres ini juga mengamanatkan LPSK untuk memberikan jaminan keselamatan bagi anak saksi dan korban yang meliputi : perlindungan keamanan pribadi, keluarga, dan atau harta benda; perlindungan dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian; kerahasiaan identitas; pengurusan identitas baru; penyediaan tempat kediaman baru; hingga pemberian nasihat hukum dan atau pendampingan bagi anak saksi dan korban.

Baca Juga:  Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Livia menjelaskan, Perpres ini akan menjadi acuan dan pijakan penting bagi LPSK untuk segera mengembangkan kantor perwakilan daerah agar layanan bagi anak saksi dan anak korban semakin mudah diakses.

“Ini sudah ada dua kantor perwakilan LPSK yang siap beroperasi setelah sempat terhambat karena wabah Covid-19, yakni di Provinsi Sumatera Utara (Kota Medan) dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelasnya. (Ril/Abror Vandozer)

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Berita Terbaru