Perpres Nomor 75 Tahun 2020, LPSK Siap Jalankan Mandat

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2020 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar

Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi sudah selayaknya mendapatkan pujian.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik hadirnya Perpres tersebut.

Perpres ini dinilai hadir pada saat yang tepat, dimana banyak pihak telah lama menunggu kehadirannya, termasuk LPSK.

Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar mengatakan, undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memang telah mengamanatkan Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi diatur dalam sebuah Peraturan Presiden. Perpres 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Juli 2020.

“Memang cukup lama rentang waktunya, makanya kami sangat berharap peraturan ini segera terbit,” ujar Livia.

Baca Juga:  Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!

Perpres ini, kata Livia, akan digunakan LPSK sebagai acuan operasional dalam memberikan jaminan hak–hak anak korban dan anak saksi yang tersangkut kasus pidana. Sebab, UU Nomor 11 Tahun 2012 sama sekali tidak menyinggung peran LPSK dalam pemenuhan hak anak korban dan hak anak saksi.

“Perpres ini sangat membantu tugas LPSK kedepannya, kami siap laksanakan mandat Perpres ini,” tegas Livia.

Menurut Livia, Perpres ini memberikan sejumlah mandat kepada LPSK untuk memenuhi sejumlah layanan seperti rehabilitasi medis dan sosial anak saksi dan korban, jaminan keselamatan (fisik, mental dan sosial) serta kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Selain itu, Perpres ini juga mengamanatkan LPSK untuk memberikan jaminan keselamatan bagi anak saksi dan korban yang meliputi : perlindungan keamanan pribadi, keluarga, dan atau harta benda; perlindungan dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian; kerahasiaan identitas; pengurusan identitas baru; penyediaan tempat kediaman baru; hingga pemberian nasihat hukum dan atau pendampingan bagi anak saksi dan korban.

Baca Juga:  Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Livia menjelaskan, Perpres ini akan menjadi acuan dan pijakan penting bagi LPSK untuk segera mengembangkan kantor perwakilan daerah agar layanan bagi anak saksi dan anak korban semakin mudah diakses.

“Ini sudah ada dua kantor perwakilan LPSK yang siap beroperasi setelah sempat terhambat karena wabah Covid-19, yakni di Provinsi Sumatera Utara (Kota Medan) dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelasnya. (Ril/Abror Vandozer)

Berita Terkait

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap
Anwar Sadat: Karhutla Sumsel Bukan Sekadar Bencana, Pidananya Wajib Dituntaskan!
Cipayung Plus Palembang Kecam Keras Dugaan Persekusi di Depan Polda Sumsel, Enam Mahasiswa Luka-Luka
Breaking News! Dua Wartawan Dikeroyok saat Liputan Demo di Mapolda Sumsel, Handphone Nyaris Dirampas

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Anwar Sadat: Karhutla Sumsel Bukan Sekadar Bencana, Pidananya Wajib Dituntaskan!

Berita Terbaru