Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Tepat dan Cepat

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Tepat dan Cepat

Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Tepat dan Cepat

WIDEAZONE.com, BINJAI | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai terus berupaya menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan optimal kepada para pekerja melalui berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja serta keluarganya saat menghadapi risiko sosial ekonomi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menyampaikan bahwa setiap pekerja memiliki risiko kerja, baik kecelakaan maupun risiko meninggal dunia, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan mendasar.

“Kami memastikan setiap peserta mendapatkan manfaat secara tepat dan cepat. Proses klaim kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar peserta maupun ahli waris dapat segera menerima haknya,” ujar Syarifah.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Ia menjelaskan, dalam program Jaminan Kematian [JKM], ahli waris peserta berhak menerima santunan sebesar Rp42.000.000 yang terdiri dari santunan sekaligus dan santunan berkala sesuai ketentuan. Manfaat ini diberikan untuk membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu, pada program Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK], BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja hingga peserta dinyatakan sembuh, tanpa batasan plafon biaya sesuai indikasi medis. Selain itu, peserta juga berhak atas santunan sementara tidak mampu bekerja [STMB] selama masa pemulihan.

Baca Juga:  Dukung Kemudahan Layanan Peserta, Bank Sumsel Babel dan PT Taspen Perluas Kerja Sama Pembayaran

Syarifah juga menjelaskan bahwa perlindungan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah di perusahaan, tetapi juga terbuka bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi, dan pekerja mandiri lainnya.

“Kami terus mengimbau seluruh perusahaan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga pekerja mandiri, agar secara sadar.

Laporan Subhan Hadi Darmawan

Berita Terkait

Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik
WIKA Lakukan Perombakan, Prof Harris Arthur Hedar Kembali Masuk Jajaran Komisaris
Kredit KSG Bank Sumsel Babel Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan untuk PPPK
Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik
Dukung Perkembangan Industri di Wilayah Aceh, Bea Cukai Langsa Lakukan CVC ke PT Rosin Trading International
Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR untuk Fasilitas Keagamaan
Dukung program pemerintah, Bank Sumsel Babel Berikan Bantuan Perbaikan RTLH

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:19 WIB

Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:33 WIB

WIKA Lakukan Perombakan, Prof Harris Arthur Hedar Kembali Masuk Jajaran Komisaris

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:31 WIB

Kredit KSG Bank Sumsel Babel Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan untuk PPPK

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

Senin, 11 Mei 2026 - 07:13 WIB

Dukung Perkembangan Industri di Wilayah Aceh, Bea Cukai Langsa Lakukan CVC ke PT Rosin Trading International

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB