Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Tepat dan Cepat

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Tepat dan Cepat

Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Tepat dan Cepat

WIDEAZONE.com, BINJAI | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai terus berupaya menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan optimal kepada para pekerja melalui berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja serta keluarganya saat menghadapi risiko sosial ekonomi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menyampaikan bahwa setiap pekerja memiliki risiko kerja, baik kecelakaan maupun risiko meninggal dunia, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan mendasar.

“Kami memastikan setiap peserta mendapatkan manfaat secara tepat dan cepat. Proses klaim kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar peserta maupun ahli waris dapat segera menerima haknya,” ujar Syarifah.

Baca Juga:  Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Ia menjelaskan, dalam program Jaminan Kematian [JKM], ahli waris peserta berhak menerima santunan sebesar Rp42.000.000 yang terdiri dari santunan sekaligus dan santunan berkala sesuai ketentuan. Manfaat ini diberikan untuk membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu, pada program Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK], BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja hingga peserta dinyatakan sembuh, tanpa batasan plafon biaya sesuai indikasi medis. Selain itu, peserta juga berhak atas santunan sementara tidak mampu bekerja [STMB] selama masa pemulihan.

Baca Juga:  Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi--CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Syarifah juga menjelaskan bahwa perlindungan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah di perusahaan, tetapi juga terbuka bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi, dan pekerja mandiri lainnya.

“Kami terus mengimbau seluruh perusahaan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga pekerja mandiri, agar secara sadar.

Laporan Subhan Hadi Darmawan

Berita Terkait

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru