Saat ini, terdapat 10 perusahaan industri keramik saniter di Indonesia, tersebar di Jawa dan Sumatera. Utilisasi produksi keramik saniter nasional sepanjang tahun 2015 – 2018 cenderung stabil di angka 89%, namun sempat menurun pada tahun 2019 – 2020 hingga 59% karena penurunan demand dan pelambatan ekonomi global karena pandemi Covid-19. Pada tahun 2021, utilisasi subsektor ini kembali naik mencapai 62%. Sementara itu, kinerja ekspor keramik saniter pada semester I – 2022 juga menunjukkan kenaikan sebesar 8,97% dibandingkan dengan semester I – 2021.
Optimisme kebangkitan industri bahan bagunan nasional, termasuk di dalamnya industri keramik saniter nasional semakin jelas terlihat dengan adanya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diakomodasi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Selanjutnya, Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pada pasal 65 ayat (3) yang menyatakan Kementerian/Lembaga/Perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekeyasa nasional yang mempersyaratkan TKDN paling sedikit 40%.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-225x129.jpg)





![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-129x85.jpg)







![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

