Wabah virus yang menjangkiti di berbagai wilayah Indonesia, membuat masyarakat terdampak COVID-19 harus merasakan dampak mulai dari penurunan ekonomi dan pendapatan dari berbagai sektor.
Dampak corona dirasakan dari masyarakat perkotaan hingga ke pedesaan.
Pemerintah pun harus melakukan berbagai kebijakan dengan mengalihkan anggaran untuk penagggulangan tanggap pandemi virus corona, termasuk Kementerian Desa Republik Indonesia.
Melansir dari media kabar aktual, 31 persen dari total Rp72 Triliun Dana Desa tahun 2020 atau sekitar Rp22,4 Triliun akan cair bulan April ini. Anggaran tersebut akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat desa terdampak pandemi COVID-19.
Menteri Desa (Mendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar mengatakan, tidak akan mencairkan dana desa di tahap selanjutnya jika ada Kepala Desa yang berani melanggar aturan tersebut, maka sanksi tegas menanti para Kepala Desa yang enggan membelanjakan Dana Desa untuk program BLT.
Bagi desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) corona virus disease 2019, maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di desa. Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai PKD.
Terkait Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai dan semenjak Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional di umumkan.
Hal itu, mendapatkan atensi dari beberapa Kades di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dikarenakan DD untuk kabupaten tersebut telah dicairkan bagi 52 dari 65 desa per 6 Maret 2020.
“Enak bagi desa belum cair, kalo yang kami sudah cair duluan seperti ini dan sudah habis dibelanjakan gimana ini, sedangkan masyarakat sudah banyak yang bertanya perihal BLT ini, ungkap beberapa Kepala Desa di Pali saat ditemui awak media,” Kamis (23/04/2020).
Namun di penghujung April BLT belum juga terealisasi, padahal jelas perintah dari Kementerian Desa Bulan April dana BLT harus direalisasikan jika tidak maka pencairan DD selanjutnya tidak di cairkan.
Melihat persoalan in, beberapa awak mencoba mengkonfirmasi ulang ke Kepala Dinas DPMD 24 April 2020, namun tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan.
Laporan Nanang Paulus
Editor Abror Vandozer








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










