Penasihat Hukum PT APL Apresiasi Langkah MA Tolak Kasasi Rudi

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum PT APL Dr Herman Hofi Munawar, Bintomawi Siregar, Andrew Simon dan Andi Hariadi.

Penasihat Hukum PT APL Dr Herman Hofi Munawar, Bintomawi Siregar, Andrew Simon dan Andi Hariadi.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Akhirnya Mahkamah Agung [MA] dalam amar putusannya nomor 3724 K Pdt/2023 menolak kasasi yang diajukan Rudi atas hak guna usaha [HGU] milik PT Agro Plankan Lestari [APL] berlokasi di Kabupaten Sekadau. Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum PT APL mengapresiasi langkah yang dilaksanakan MA.

“Soal putusan Mahkamah Agung, ini merupakan hal yang sangat penting bagi perkembangan dunia usaha dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis. Sekaligus memberikan peringatan agar tidak seenaknya oknum-oknum masyarakat untuk mengganggu aktivitas dunia usaha,” ungkap Dr Herman Hofi Munawar, selaku Penasihat Hukum PT APL bersama rekan sejawat di antaranya Bintomawi Siregar, Andrew Simon dan Andi Hariadi dalam keterangan tertulis, Senin 12 Februari 2024.

Baca Juga:  Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Tentu saja, menurut Dr Herman, kita sepakat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa terkecuali, yang benar adalah benar yang salah adalah salah. “Dunia usaha dan masyarakat harus tercipta simbiosis mutualisme sesuai dengan berbagai regulasi yang ada,” ujarnya.

Selain itu, Penasihat Hukum PT APL mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mengawal persoalan hukum ini dengan baik, dan memberikan kesaksian kerja-kerja yang dilakukan oleh BPN Sekadau dalam proses terbitnya HGU bagi dunia usaha sudah berjalan sesuai dengan Rule of Game dan tidak terbukti adanya manipulasi sebagaimana yang dituduhkan saudara Rudi.

Berkaitan dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Rudi, Penasihat Hukum menilai dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi contoh agar negara tidak ragu-ragu memberikan sanksi kepada siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum [PMH].

Baca Juga:  Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

“Berharap kasus ini menjadi catatan penting, agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku PMH terhadap hak-hak masyarakat dan dunia usaha, yang sangat mendambakan situasi kondusif bebas dari gangguan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

“Persoalan ini juga kami telah menempuh proses hukum pidana pada Polda Kalimantan Barat [Kalbar] terhadap yang bersangkutan agar ada efek jera,” ujarnya.

“Juga dimaksudkan agar Kabupaten Sekadau benar-benar bersih dari premanisme pertanahan,” sebutnya menambahkan.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru