Penasihat Hukum PT APL Apresiasi Langkah MA Tolak Kasasi Rudi

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum PT APL Dr Herman Hofi Munawar, Bintomawi Siregar, Andrew Simon dan Andi Hariadi.

Penasihat Hukum PT APL Dr Herman Hofi Munawar, Bintomawi Siregar, Andrew Simon dan Andi Hariadi.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Akhirnya Mahkamah Agung [MA] dalam amar putusannya nomor 3724 K Pdt/2023 menolak kasasi yang diajukan Rudi atas hak guna usaha [HGU] milik PT Agro Plankan Lestari [APL] berlokasi di Kabupaten Sekadau. Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum PT APL mengapresiasi langkah yang dilaksanakan MA.

“Soal putusan Mahkamah Agung, ini merupakan hal yang sangat penting bagi perkembangan dunia usaha dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis. Sekaligus memberikan peringatan agar tidak seenaknya oknum-oknum masyarakat untuk mengganggu aktivitas dunia usaha,” ungkap Dr Herman Hofi Munawar, selaku Penasihat Hukum PT APL bersama rekan sejawat di antaranya Bintomawi Siregar, Andrew Simon dan Andi Hariadi dalam keterangan tertulis, Senin 12 Februari 2024.

Baca Juga:  Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar

Tentu saja, menurut Dr Herman, kita sepakat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa terkecuali, yang benar adalah benar yang salah adalah salah. “Dunia usaha dan masyarakat harus tercipta simbiosis mutualisme sesuai dengan berbagai regulasi yang ada,” ujarnya.

Selain itu, Penasihat Hukum PT APL mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mengawal persoalan hukum ini dengan baik, dan memberikan kesaksian kerja-kerja yang dilakukan oleh BPN Sekadau dalam proses terbitnya HGU bagi dunia usaha sudah berjalan sesuai dengan Rule of Game dan tidak terbukti adanya manipulasi sebagaimana yang dituduhkan saudara Rudi.

Berkaitan dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Rudi, Penasihat Hukum menilai dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi contoh agar negara tidak ragu-ragu memberikan sanksi kepada siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum [PMH].

Baca Juga:  Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

“Berharap kasus ini menjadi catatan penting, agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku PMH terhadap hak-hak masyarakat dan dunia usaha, yang sangat mendambakan situasi kondusif bebas dari gangguan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

“Persoalan ini juga kami telah menempuh proses hukum pidana pada Polda Kalimantan Barat [Kalbar] terhadap yang bersangkutan agar ada efek jera,” ujarnya.

“Juga dimaksudkan agar Kabupaten Sekadau benar-benar bersih dari premanisme pertanahan,” sebutnya menambahkan.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

Berita Terkait

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Kamis, 16 April 2026 - 12:35 WIB

Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Berita Terbaru

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Advertorial

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Selasa, 21 Apr 2026 - 11:58 WIB

PT PLN [Persero] Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan [UP3] Palembang melaksanakan Factory Acceptance Test [FAT] Automatic Voltage Regulator [AVR] di pabrikan trafo PT Symphos Electric sebagai langkah strategis menjaga kestabilan tegangan listrik, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin yang memiliki tantangan tegangan rendah.

Ekobis

PLN UP3 Palembang Uji Kualitas AVR di Pabrikan

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:58 WIB