Penasihat Hukum PT APL Apresiasi Langkah MA Tolak Kasasi Rudi

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum PT APL Dr Herman Hofi Munawar, Bintomawi Siregar, Andrew Simon dan Andi Hariadi.

Penasihat Hukum PT APL Dr Herman Hofi Munawar, Bintomawi Siregar, Andrew Simon dan Andi Hariadi.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Akhirnya Mahkamah Agung [MA] dalam amar putusannya nomor 3724 K Pdt/2023 menolak kasasi yang diajukan Rudi atas hak guna usaha [HGU] milik PT Agro Plankan Lestari [APL] berlokasi di Kabupaten Sekadau. Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum PT APL mengapresiasi langkah yang dilaksanakan MA.

“Soal putusan Mahkamah Agung, ini merupakan hal yang sangat penting bagi perkembangan dunia usaha dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis. Sekaligus memberikan peringatan agar tidak seenaknya oknum-oknum masyarakat untuk mengganggu aktivitas dunia usaha,” ungkap Dr Herman Hofi Munawar, selaku Penasihat Hukum PT APL bersama rekan sejawat di antaranya Bintomawi Siregar, Andrew Simon dan Andi Hariadi dalam keterangan tertulis, Senin 12 Februari 2024.

Baca Juga:  Pejabat Bank Sumsel Babel Kembali Terjerat Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar, Kini Ditahan Kejati Babel

Tentu saja, menurut Dr Herman, kita sepakat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa terkecuali, yang benar adalah benar yang salah adalah salah. “Dunia usaha dan masyarakat harus tercipta simbiosis mutualisme sesuai dengan berbagai regulasi yang ada,” ujarnya.

Selain itu, Penasihat Hukum PT APL mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mengawal persoalan hukum ini dengan baik, dan memberikan kesaksian kerja-kerja yang dilakukan oleh BPN Sekadau dalam proses terbitnya HGU bagi dunia usaha sudah berjalan sesuai dengan Rule of Game dan tidak terbukti adanya manipulasi sebagaimana yang dituduhkan saudara Rudi.

Berkaitan dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Rudi, Penasihat Hukum menilai dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi contoh agar negara tidak ragu-ragu memberikan sanksi kepada siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum [PMH].

Baca Juga:  Listrik Padam! Para Pengusaha Keramba Ikan di Ketapang Merugi: Minta Kompensasi PLN

“Berharap kasus ini menjadi catatan penting, agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku PMH terhadap hak-hak masyarakat dan dunia usaha, yang sangat mendambakan situasi kondusif bebas dari gangguan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

“Persoalan ini juga kami telah menempuh proses hukum pidana pada Polda Kalimantan Barat [Kalbar] terhadap yang bersangkutan agar ada efek jera,” ujarnya.

“Juga dimaksudkan agar Kabupaten Sekadau benar-benar bersih dari premanisme pertanahan,” sebutnya menambahkan.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

Berita Terkait

Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Rokok Ilegal, ini Modusnya !
Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Alek Rahman P21
Tujuh Karung “Methamphetamine” Gagal Diselundupkan: Begini Modusnya…
Pejabat Bank Sumsel Babel Kembali Terjerat Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar, Kini Ditahan Kejati Babel
Indehoy di Kamar Hotel, Oknum Kades di Melawi bersama Selingkuhan Digerebek Istri Sah
Oknum Guru di Melawi Aniaya Murid Sembari Bawa Sajam
Tiga Karyawan Maskapai Penerbangan Gugat PT AAS [Lion Group]: Sita Eksekusi Perusahaan atau Dipailitkan
Terlibat Pencurian Solar Industri, Sejumlah Karyawan PT IPS hingga Penadah Nginap di “Hotel Prodeo”
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:19 WIB

Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Rokok Ilegal, ini Modusnya !

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:07 WIB

Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Alek Rahman P21

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:11 WIB

Tujuh Karung “Methamphetamine” Gagal Diselundupkan: Begini Modusnya…

Senin, 10 Februari 2025 - 21:55 WIB

Pejabat Bank Sumsel Babel Kembali Terjerat Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar, Kini Ditahan Kejati Babel

Senin, 10 Februari 2025 - 14:13 WIB

Indehoy di Kamar Hotel, Oknum Kades di Melawi bersama Selingkuhan Digerebek Istri Sah

Berita Terbaru

Opick Tomboati Bakal Semarakkan Tausiah Ramadhan di Palembang

Headlines

Opick Tomboati Bakal Semarakkan Tausiah Ramadhan di Palembang

Jumat, 14 Feb 2025 - 13:09 WIB