Penasihat Hukum PT APL Apresiasi Langkah MA Tolak Kasasi Rudi

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum PT APL Dr Herman Hofi Munawar, Bintomawi Siregar, Andrew Simon dan Andi Hariadi.

Penasihat Hukum PT APL Dr Herman Hofi Munawar, Bintomawi Siregar, Andrew Simon dan Andi Hariadi.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Akhirnya Mahkamah Agung [MA] dalam amar putusannya nomor 3724 K Pdt/2023 menolak kasasi yang diajukan Rudi atas hak guna usaha [HGU] milik PT Agro Plankan Lestari [APL] berlokasi di Kabupaten Sekadau. Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum PT APL mengapresiasi langkah yang dilaksanakan MA.

“Soal putusan Mahkamah Agung, ini merupakan hal yang sangat penting bagi perkembangan dunia usaha dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis. Sekaligus memberikan peringatan agar tidak seenaknya oknum-oknum masyarakat untuk mengganggu aktivitas dunia usaha,” ungkap Dr Herman Hofi Munawar, selaku Penasihat Hukum PT APL bersama rekan sejawat di antaranya Bintomawi Siregar, Andrew Simon dan Andi Hariadi dalam keterangan tertulis, Senin 12 Februari 2024.

Baca Juga:  Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Tentu saja, menurut Dr Herman, kita sepakat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa terkecuali, yang benar adalah benar yang salah adalah salah. “Dunia usaha dan masyarakat harus tercipta simbiosis mutualisme sesuai dengan berbagai regulasi yang ada,” ujarnya.

Selain itu, Penasihat Hukum PT APL mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mengawal persoalan hukum ini dengan baik, dan memberikan kesaksian kerja-kerja yang dilakukan oleh BPN Sekadau dalam proses terbitnya HGU bagi dunia usaha sudah berjalan sesuai dengan Rule of Game dan tidak terbukti adanya manipulasi sebagaimana yang dituduhkan saudara Rudi.

Berkaitan dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Rudi, Penasihat Hukum menilai dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi contoh agar negara tidak ragu-ragu memberikan sanksi kepada siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum [PMH].

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

“Berharap kasus ini menjadi catatan penting, agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku PMH terhadap hak-hak masyarakat dan dunia usaha, yang sangat mendambakan situasi kondusif bebas dari gangguan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

“Persoalan ini juga kami telah menempuh proses hukum pidana pada Polda Kalimantan Barat [Kalbar] terhadap yang bersangkutan agar ada efek jera,” ujarnya.

“Juga dimaksudkan agar Kabupaten Sekadau benar-benar bersih dari premanisme pertanahan,” sebutnya menambahkan.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

Berita Terkait

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Berita Terbaru