WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melarang mobil pemudik parkir di pinggir ruas tol, bagian luar ‘rest area’. Hal itu untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan saat arus mudik dan balik.
Sekretaris BPJT, Triono Junoasmono menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan skenario terkait itu. Skenarionya, kendaraan pemudik akan diarahkan untuk parkir di tempat yang sudah ditentukan.
“Setelah itu, penumpang baru bisa menuju ke tempat penyedia layanan yang diinginkan. Dengan begitu, tidak akan terjadi antrean kendaraan yang mengular sampai ke badan jalan tol,” ujar dia.
Ia menjelaskan, selama ini, antrean kendaraan yang membuat arus lalin di jalan tol menjadi tersendat, bahkan macet. “Nanti juga akan menambah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di beberapa rest area,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















