Menurut dia, secara filosofis anak mempunyai hak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan yang dijamin oleh Undang-Undang.
Lebih jauh Sekda mengatakan saat ini salah satu dari 31 hak anak yang saat ini masih dalam proses perubahan menjadi 24 hak anak diharapkan dapat dipenuhi antara lain hak anak untuk berpartisipasi.
Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman sesuai dengan usia dan tingkat kematangan berfikir.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


















![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)
