Pemkot bersama Kejari Palembang Teken MoU Hukum Perdata-TUN

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota [Pemkot] bersama Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang melakukan kerja sama hukum, bidang perdata dan tata usaha negara [TUN]. Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Undesrtanding atau MoU yang diteken langsung Penjabat Wali Kota Dr Abdulrauf Damenta bersama Kajari Palembang Hutamrin SH MH, di Hotel Arista, Rabu 23 Oktober 2024.

Pemerintah Kota [Pemkot] bersama Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang melakukan kerja sama hukum, bidang perdata dan tata usaha negara [TUN]. Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Undesrtanding atau MoU yang diteken langsung Penjabat Wali Kota Dr Abdulrauf Damenta bersama Kajari Palembang Hutamrin SH MH, di Hotel Arista, Rabu 23 Oktober 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemerintah Kota [Pemkot] bersama Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang melakukan kerja sama hukum, bidang perdata dan tata usaha negara [TUN].

Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Undesrtanding atau MoU yang diteken langsung Penjabat Wali Kota Dr Abdulrauf Damenta bersama Kajari Palembang Hutamrin SH MH, di Hotel Arista, Rabu 23 Oktober 2024.

“Kerja sama ini merupakan landasab kerja dalam bentuk kolaborasi, dan koordinasi. Selain itu, sebagai langkah preventif agar tidak ada persoalan hukum, terkhusus di bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam pengadilan atau litigasi maupun luar pengadilan atau non litigasi,” kelas Damenta.

Kita minta, ungkap Penajabat Wali Kota kepada Pak Kejari agar program-program kita ini dimitigasi sejak awal, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, anggaran, program dan lain sebagainya.

Baca Juga:  BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Ia menyebut kerja sama ini dapat memberikan hal positif untuk kepentingan masyarakat Palembang, karena Kejari bisa membantu dan mengarahkan terkait dengan perencanaan dan pekerjaan.

“Kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama tahun-tahun sebelumnya antara Pemkot dengan Kejari Palembang,” ujar Damenta.

“Adapun kerja sama ini bisa diperbarui setiap tahun atau sesuai kebutuhan,” tukasnya.

Sementara itu, Kajari Palembang, Hutamrin menyampaikan, sebagai jaksa pengacara negara, secara keperdataan, pihaknya memberikan saran hukum [Legal Opinion] dan pendampingan hukum [Legal Asistant] kepada Pemkot Palembang, baik di dalam (litigasi) maupun luar pengadilan [non litigasi].

“Jadi, kita bisa kasih input ke Pemkot. Pak, secara hukum aturannya begini, begini. Kami mengawasi. Kalau mereka (Pemkot , red) melanggar, silahkan saja, ada sanksi hukumnya,” ujarnya.

Legal Opinion, misalnya, sebelum pengadaan barang dan jasa, Pemkot meminta pendapat Kejari. Dengan syarat dokumen yang disampaikan valid dan lengkap.

Baca Juga:  Wali Kota Palembang Tinggalkan Mobil Dinas, ASN Wajib Naik Angkot!

Sehingga, pengadaan barang dan jasa tepat sasaran dan dalam penggunaan tidak terjadi kesalahan.

Legal Assistant, jika pekerjaan sudah setengah jalan, tapi tiba-tiba ada masalah, Kejari bisa diminta bantuan di persidangan, pengadilan, gugatan dan lainnya.

Adapun pendampingan bisa dilakukan di dalam dan di luar pengadilan, seperti mediasi.

Hutamrin juga meminta Pemkot Palembang memberikan data yang akurat sehingga dalam pelaksanaan tugas berjalan lancar.

“Untuk pelaksanaan kita serahkan kepada Pemkot. Kami hanya memberikan rambu-rambu. Yang pasti pembangunan harus tetap berjalan. Itulah tugas kami. Jaksa pengacara negara,” tutupnya.

Hadir dalam acara ini, antara lain, Sekda Palembang Aprizal Hasyim, Inspektur Kota Palembang, para kepala OPD dan camat, juga jajaran pejabat di Kejari Palembang. [AbV/red]

Berita Terkait

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Palembang Raih National Governance Award 2026
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Sabtu, 25 April 2026 - 11:35 WIB

Palembang Raih National Governance Award 2026

Berita Terbaru

BPOKK DPP Demokrat, Deputi Sumatera II, Rocky Amu didampingi Sekretaris II BPOKK M Simanjuntak dan Panti Silaban beserta BPOKK DPD Demokrat Sumsel memberikan keterangan pers soal verifikasi dukungan calon ketua DPD Demokrat Sumsel.

Headlines

Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Kamis, 30 Apr 2026 - 08:18 WIB