Pemkot bersama Kejari Palembang Teken MoU Hukum Perdata-TUN

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota [Pemkot] bersama Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang melakukan kerja sama hukum, bidang perdata dan tata usaha negara [TUN]. Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Undesrtanding atau MoU yang diteken langsung Penjabat Wali Kota Dr Abdulrauf Damenta bersama Kajari Palembang Hutamrin SH MH, di Hotel Arista, Rabu 23 Oktober 2024.

Pemerintah Kota [Pemkot] bersama Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang melakukan kerja sama hukum, bidang perdata dan tata usaha negara [TUN]. Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Undesrtanding atau MoU yang diteken langsung Penjabat Wali Kota Dr Abdulrauf Damenta bersama Kajari Palembang Hutamrin SH MH, di Hotel Arista, Rabu 23 Oktober 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemerintah Kota [Pemkot] bersama Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang melakukan kerja sama hukum, bidang perdata dan tata usaha negara [TUN].

Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Undesrtanding atau MoU yang diteken langsung Penjabat Wali Kota Dr Abdulrauf Damenta bersama Kajari Palembang Hutamrin SH MH, di Hotel Arista, Rabu 23 Oktober 2024.

“Kerja sama ini merupakan landasab kerja dalam bentuk kolaborasi, dan koordinasi. Selain itu, sebagai langkah preventif agar tidak ada persoalan hukum, terkhusus di bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam pengadilan atau litigasi maupun luar pengadilan atau non litigasi,” kelas Damenta.

Kita minta, ungkap Penajabat Wali Kota kepada Pak Kejari agar program-program kita ini dimitigasi sejak awal, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, anggaran, program dan lain sebagainya.

Baca Juga:  19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif--Kadishub Beralih "Kursi Kosong"

Ia menyebut kerja sama ini dapat memberikan hal positif untuk kepentingan masyarakat Palembang, karena Kejari bisa membantu dan mengarahkan terkait dengan perencanaan dan pekerjaan.

“Kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama tahun-tahun sebelumnya antara Pemkot dengan Kejari Palembang,” ujar Damenta.

“Adapun kerja sama ini bisa diperbarui setiap tahun atau sesuai kebutuhan,” tukasnya.

Sementara itu, Kajari Palembang, Hutamrin menyampaikan, sebagai jaksa pengacara negara, secara keperdataan, pihaknya memberikan saran hukum [Legal Opinion] dan pendampingan hukum [Legal Asistant] kepada Pemkot Palembang, baik di dalam (litigasi) maupun luar pengadilan [non litigasi].

“Jadi, kita bisa kasih input ke Pemkot. Pak, secara hukum aturannya begini, begini. Kami mengawasi. Kalau mereka (Pemkot , red) melanggar, silahkan saja, ada sanksi hukumnya,” ujarnya.

Legal Opinion, misalnya, sebelum pengadaan barang dan jasa, Pemkot meminta pendapat Kejari. Dengan syarat dokumen yang disampaikan valid dan lengkap.

Baca Juga:  Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Sehingga, pengadaan barang dan jasa tepat sasaran dan dalam penggunaan tidak terjadi kesalahan.

Legal Assistant, jika pekerjaan sudah setengah jalan, tapi tiba-tiba ada masalah, Kejari bisa diminta bantuan di persidangan, pengadilan, gugatan dan lainnya.

Adapun pendampingan bisa dilakukan di dalam dan di luar pengadilan, seperti mediasi.

Hutamrin juga meminta Pemkot Palembang memberikan data yang akurat sehingga dalam pelaksanaan tugas berjalan lancar.

“Untuk pelaksanaan kita serahkan kepada Pemkot. Kami hanya memberikan rambu-rambu. Yang pasti pembangunan harus tetap berjalan. Itulah tugas kami. Jaksa pengacara negara,” tutupnya.

Hadir dalam acara ini, antara lain, Sekda Palembang Aprizal Hasyim, Inspektur Kota Palembang, para kepala OPD dan camat, juga jajaran pejabat di Kejari Palembang. [AbV/red]

Berita Terkait

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:58 WIB

Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:46 WIB

Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB