Pemkab OKU Timur Gelar Sidang Isbat Nikah 2025 untuk 60 Pasangan

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM memberikan sambutan dalam gelaran Sidang Isabt Nikah Terpadu 2025 Zona III untuk 60 pasangan.

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM memberikan sambutan dalam gelaran Sidang Isabt Nikah Terpadu 2025 Zona III untuk 60 pasangan.

WIDEAZONE.com, OKU TIMUR | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu [Pemkab OKU] Timur kembali menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 Zona III, berlangsung di Lapangan Kecamatan Belitang II.

Kegiatan ini diikuti 60 pasangan dari Kecamatan Belitang II, Belitang III, Belitang Mulya, Semendawai Suku III, dan Semendawai Timur, Selasa, 25 November 2025.

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM hadir langsung sekaligus meninjau sejumlah pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa program isbat nikah bukan hanya agenda administratif, melainkan bagian dari upaya negara memastikan perlindungan hukum bagi seluruh keluarga.

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM memberikan secara simbolis berupa buku catatan administrasi buku nikah bagi 60 pasangan dalam gelaran Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025 Zona, Selasa 25 November 2025.
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM memberikan secara simbolis berupa buku catatan administrasi buku nikah bagi 60 pasangan dalam gelaran Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025 Zona, Selasa 25 November 2025.
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM memberikan secara simbolis berupa buku catatan administrasi buku nikah bagi 60 pasangan dalam gelaran Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025 Zona, Selasa 25 November 2025.
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM memberikan secara simbolis berupa buku catatan administrasi buku nikah bagi 60 pasangan dalam gelaran Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025 Zona, Selasa 25 November 2025.

“Hari ini kita kembali meneguhkan komitmen bersama untuk menghadirkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten OKU Timur Tahun 2025,” ujar Bupati.

Baca Juga:  Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah

Ia menjelaskan, masih banyak pasangan di masyarakat yang menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara. Padahal, pencatatan perkawinan memiliki dampak langsung terhadap hak-hak hukum keluarga.

“Pencatatan resmi bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut hak anak mendapatkan akta kelahiran, hak waris, nafkah, serta perlindungan bagi perempuan dan anak,” tegasnya.

Melalui program isbat nikah terpadu, Pemkab OKU Timur bekerja sama dengan Pengadilan Agama Martapura dan Kementerian Agama OKU Timur untuk memastikan beberapa tujuan utama tercapai di antaranya, memberikan kepastian hukum perkawinan, melindungi hak anak dan perempuan, mendukung tertib pencatatan sipil nasional dan membangun data kependudukan yang valid.

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM memberikan secara simbolis berupa buku catatan administrasi buku nikah bagi 60 pasangan dalam gelaran Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025 Zona, Selasa 25 November 2025.
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM memberikan secara simbolis berupa buku catatan administrasi buku nikah bagi 60 pasangan dalam gelaran Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025 Zona, Selasa 25 November 2025.

Bupati menargetkan, sepanjang 2025 sebanyak 350 pasangan dapat memperoleh penetapan isbat nikah secara gratis.

Baca Juga:  Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Ia menambahkan bahwa dengan adanya putusan isbat dan akta nikah resmi, berbagai manfaat hukum dapat langsung dirasakan masyarakat. Anak-anak akan memperoleh akta kelahiran, hak istri terlindungi, serta keluarga tercatat sah dalam data kependudukan nasional.

Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat ketertiban administrasi dan kesejahteraan keluarga.

“Mari jadikan momentum ini langkah bersama menuju keluarga yang berkualitas, masyarakat yang berkeadilan, dan Kabupaten OKU Timur yang semakin maju berlandaskan hukum. Maju lebih cepat, mulia bermartabat,” tutupnya.

Pernyataan ini menegaskan komitmen Pemkab OKU Timur dalam membangun tata kelola kependudukan yang tertib, sekaligus memastikan setiap keluarga mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Laporan Rizal Arisandi/AdV

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB