Adapun pokok-pokok peraturan yang tertuang dalam peraturan ini, antara lain:
– Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
– Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun.
– Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
– Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.
– Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve (FIFS).
– Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung pemegang IUPTLU.
– Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.
– Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU. (JFA)



















