WIDEAZONE.com, JAKARTA | Pemerintah terus bekerja kerja untuk menekan laju pandemi COVID-19, terlebih di tengah lonjakan kasus yang terjadi saat ini akibat varian Delta yang memiliki tingkat penyebaran lebih tinggi. Salah satu kebijakan yang diambil adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021 serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, meskipun bukan pilihan mudah, kebijakan PPKM harus diambil untuk menekan laju penularan sekaligus mengurangi tekanan terhadap tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas layanan kesehatan.
“Di satu sisi, kita harus menghentikan laju penularan varian Delta yang eksponensial atau naik tinggi agar para dokter, perawat, bidan di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain bisa menyembuhkan para pasien COVID-19 yang jumlahnya cukup banyak saat ini. Namun di sisi lain, dampak terhadap ekonomi rakyat kecil juga cukup besar akibat penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” paparnya dalam Keterangan Pers Bersama mengenai Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/07) malam, secara virtual.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















