Pemerhati Publik Harap PJ Bupati Sanggau Bersama APH Serius Memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin: Jangan Setengah Hati !

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Publik Andi Hariadi

Pemerhati Publik Andi Hariadi

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Kesadaran lingkungan yang rendah dari kalangan pelaku pertambangan emas tanpa izin [PETI] menjadi faktor penyebab pencemaran air di sungai kapuas. Banyak penambang emas tanpa izin yang tidak menyadari dampak buruk dari kegiatan mereka terhadap lingkungan.

Pemerhati Publik Andi Hariadi mengatakan Pemerintah Kabupaten [Pemkab/Pemda] Sanggau serta APH harus berkolaborasi untuk memberantas Para Pelaku Penambangan Emas tanpa izin tersebut.

“Karena selama beberapa tahun terakhir ini tidak ada pergerakan dari Pemkab Sanggau dan APH, ini sudah sangat jelas dampak buruk dari kegiatan pertambangan emas tanpa izin terhadap lingkungan, air sungai Kapuas menjadi tercemar dan dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar,” ungkapnya, Rabu 21 Februari 2024.

“Penggunaan merkuri dalam pertambangan emas tanpa izin menjadi masalah lingkungan yang sangat serius,” sebut dia.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Resmi Segel Tempat Hiburan Darma Agung Club 41: Tak Kantongi Izin

Tentunya, kita berharap kepada PJ Bupati yang baru di lantik, ini menjadi PR dengan berkolaborasi bersama APH dalam memberantas Penambangan Emas tanpa izin.

Pencemaran air di sungai Kapuas karena pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sanggau bukanlah masalah yang dapat diabaikan.

Andi Hariadi yang juga berprofesi sebagai Advokat mengatakan Penambangan Emas tanpa izin tentunya melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang [UU] 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut. “Disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160 UU tersebut” jelasnya.

Baca Juga:  Ratu Dewa Sambut Baik Investor Cina, Tanggulangi Banjir hingga Optimalisasi Destinasi Sungai Musi

Ia pun menyadari bahwa maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat masyarakat sekitar.

Setidaknya, dia berujar banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dan ini juga yang harus di perhatikan dari pemda kabupaten sanggau, pemda Sanggau harus juga mencari solusi untuk mengalihkan mata pencaharian masyarakat sekitar tanpa harus merusak lingkungan.

Sungai dapat menjadi sumber bencana jika tidak dilindungi baik demi kepentingan maupun keselamatannya. air sungai yang terkontaminasi bahan kimia tidak hanya mematikan kehidupan disekitarnya, tetapi juga merusak lingkungan.

“Penindakan yang sangat serius dapat melindungi sumber daya alam yang berharga dan memberikan lingkungan yang lebih bersih serta aman bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

Berita Terkait

Gumpalan Asap Hitam PKS PTPN IV Tuai Protes Warga
Proyek Serat Optik Rp6 Miliar Jerat Kadis Kominfo Kalbar
PENTING!! Imbauan FSPP-KSPSI Sumsel Jelang Mayday 2025
Inisiasi Rumdin Jadi Ruang Publik Terbuka, Ratu Dewa: Jembatan Pemerintah dan Masyarakat
Warning Wali Kota Palembang: Dishub Jangan Main-main Soal Parkir, Liar Tindak Tegas “Indomaret/Alfamart”
BREAKING NEWS: SPMB SMA Plus Negeri 17 Palembang Ditunda, Disdik Sumsel Sebut Pembahasan JUKNIS Belum Ada
Rektor IAIN Pontianak: Tudingan Korupsi Rp2,5 Miliar Tak Berdasar, Hoaks Lama
Empat Jalur SPMB Palembang 2025: Server Terakreditasi Kemendikdasmen
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 21:44 WIB

Gumpalan Asap Hitam PKS PTPN IV Tuai Protes Warga

Selasa, 29 April 2025 - 23:54 WIB

Proyek Serat Optik Rp6 Miliar Jerat Kadis Kominfo Kalbar

Selasa, 29 April 2025 - 23:25 WIB

PENTING!! Imbauan FSPP-KSPSI Sumsel Jelang Mayday 2025

Selasa, 29 April 2025 - 15:44 WIB

Warning Wali Kota Palembang: Dishub Jangan Main-main Soal Parkir, Liar Tindak Tegas “Indomaret/Alfamart”

Selasa, 29 April 2025 - 10:50 WIB

BREAKING NEWS: SPMB SMA Plus Negeri 17 Palembang Ditunda, Disdik Sumsel Sebut Pembahasan JUKNIS Belum Ada

Berita Terbaru

Gumpalan asap hitam dari pabrik kelapa sawit [PKS] PTPN IV Sei Silau menuai protes keras warga sekitar.

Asahan

Gumpalan Asap Hitam PKS PTPN IV Tuai Protes Warga

Rabu, 30 Apr 2025 - 21:44 WIB

Kejari Pontianak resmi menetapkan dan menahan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat Samuel dalam kasus dugaan korupsi jaringan serat optik, Selasa 29 April 2025.

Headlines

Proyek Serat Optik Rp6 Miliar Jerat Kadis Kominfo Kalbar

Selasa, 29 Apr 2025 - 23:54 WIB

Ketua Federasi Serikat Pertanian dan Perkebunan sekaligus Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia [FSPP-KSPSI] Sumatera Selatan Cecep Wahyudin

Headlines

PENTING!! Imbauan FSPP-KSPSI Sumsel Jelang Mayday 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 23:25 WIB