Pembinaan Teritorial Satgas Yonif 726/Tml Tuai Hasil Gemilang

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Distrik Sota Kabupaten Merauke secara sukarela menyerahkan sepucuk senjata api [senpi] laras panjang rakitan, 2 butir amunisi kaliber 9 mm beserta kunci L kepada Satgas Yonif 726Tml.

Warga Distrik Sota Kabupaten Merauke secara sukarela menyerahkan sepucuk senjata api [senpi] laras panjang rakitan, 2 butir amunisi kaliber 9 mm beserta kunci L kepada Satgas Yonif 726Tml.

WIDEAZONE.com, MERAUKE | Melalui pembinaan teritorial dan pendekatan secara humanis yang dilakukan Satgas Yonif 726/Tamalatea kepada masyarakat di Distrik Sota Kabupaten Merauke menuai hasil gemilang. Warga secara sukarela menyerahkan sepucuk senjata api [senpi] laras panjang rakitan, 2 butir amunisi kaliber 9 mm beserta kunci L.

Penyerahan tersebut dilakukan bapak [nama samaran/warga] kepada Komandan Pos [Danpos] Sertu Musliadi di Pos Wamp, Sabtu 27 Januari 2024.

“Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari proses yang tak singkat [6 bulan], dengan metode komunikasi sosial yang tulus dan ikhlas, hingga ‘bapak’ tak ingin diketahui baik asal usul, keluarga serta tempat tinggalnya yang berpindah-pindah di dalam hutan akhirnya tergerak hatinya untuk menyerahkan senpi rakitan tersebut,” jelas Danpos dalam keterangan tertulis diterima redaksi.

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Menurut pengakuannya, jelas Danpos, senjata tersebut merupakan warisan turun temurun dari kakek neneknya yang masih dia simpan dengan baik.

“Melihat kondisi fisik munisi sepertinya buatan PT Pindad yang tahun pembuatan diperkirakan lebih dari 30 tahun yang lalu,” sebutnya.

Danpos Wamp juga memberikan pemahaman serta edukasi bahwa kepemilikan senjata api di indonesia harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, apabila seseorang yang memiliki/menggunakan senjata api secara ilegal dapat diberi sanksi pidananya sangat berat.

Baca Juga:  Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga "Sunat" Dana Cabor

Sementara, Dansatgas Yonif 726/Tamalatea Letkol Inf Anta Sihotang SSos MHan mengatakan, prestasi ini merupakan suatu kebanggaan bagi seluruh personel Yonif 726/Tml.

“Serta membuktikan bahwa keberadaan Satgas Pamtas Yonif 726/Tamalatea begitu dekat dan mendapatkan kepercayaan dari hati seluruh warga di wilayah perbatasan RI-PNG,” sambung dia.

Laporan Jono Darsono H | Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas
Mahasiswa Asal Papua di Palembang Desak Pemerintah Tutup PT Freeport

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:42 WIB

Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel

Senin, 27 April 2026 - 21:08 WIB

Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB