Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Sekadau Sejak 2020 Terbongkar

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono didampingi Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Eric Ibrahim Pattimura, saat Press Release yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Selasa, 20 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono didampingi Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Eric Ibrahim Pattimura, saat Press Release yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Selasa, 20 Februari 2024.

WIDEAZONE.com, SEKADAU | Pria berinisial P [36], pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun diringkus Polisi. Perlakuan tidak senonoh itu dilakukan tersangka sejak 2020 dan akhirnya terbongkar.

Terkuaknya kasus warga Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat [Kalbar], setelah anak tirinya melaporkan perlakuan P kepada kakak kandungnya.

“Pelaku ditangkap Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024. Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2020 lalu,” ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono didampingi Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Eric Ibrahim Pattimura, saat Press Release yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Juga:  Proyek Serat Optik Rp6 Miliar Jerat Kadis Kominfo Kalbar

Dijelaskan AKP Rahmad Kartono, P yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

“Untuk beberapa kali [aksi pencabulan itu], korban sudah lupa,” kata Rahmad.

Pelaku mencabuli korban saat sang istri tidak berada di rumah. Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya. “Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan,” jelas Rahmad.

Baca Juga:  Puluhan WNA Cina Banjir di PT CRBC Muba, Pribumi "Kuli Parit"

Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda Rp.5.000.000.000,-

Laporan Jono Darsono| Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Gumpalan Asap Hitam PKS PTPN IV Tuai Protes Warga
Proyek Serat Optik Rp6 Miliar Jerat Kadis Kominfo Kalbar
PENTING!! Imbauan FSPP-KSPSI Sumsel Jelang Mayday 2025
Inisiasi Rumdin Jadi Ruang Publik Terbuka, Ratu Dewa: Jembatan Pemerintah dan Masyarakat
Warning Wali Kota Palembang: Dishub Jangan Main-main Soal Parkir, Liar Tindak Tegas “Indomaret/Alfamart”
BREAKING NEWS: SPMB SMA Plus Negeri 17 Palembang Ditunda, Disdik Sumsel Sebut Pembahasan JUKNIS Belum Ada
Rektor IAIN Pontianak: Tudingan Korupsi Rp2,5 Miliar Tak Berdasar, Hoaks Lama
Empat Jalur SPMB Palembang 2025: Server Terakreditasi Kemendikdasmen
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 21:44 WIB

Gumpalan Asap Hitam PKS PTPN IV Tuai Protes Warga

Selasa, 29 April 2025 - 23:54 WIB

Proyek Serat Optik Rp6 Miliar Jerat Kadis Kominfo Kalbar

Selasa, 29 April 2025 - 23:25 WIB

PENTING!! Imbauan FSPP-KSPSI Sumsel Jelang Mayday 2025

Selasa, 29 April 2025 - 15:44 WIB

Warning Wali Kota Palembang: Dishub Jangan Main-main Soal Parkir, Liar Tindak Tegas “Indomaret/Alfamart”

Selasa, 29 April 2025 - 10:50 WIB

BREAKING NEWS: SPMB SMA Plus Negeri 17 Palembang Ditunda, Disdik Sumsel Sebut Pembahasan JUKNIS Belum Ada

Berita Terbaru

Gumpalan asap hitam dari pabrik kelapa sawit [PKS] PTPN IV Sei Silau menuai protes keras warga sekitar.

Asahan

Gumpalan Asap Hitam PKS PTPN IV Tuai Protes Warga

Rabu, 30 Apr 2025 - 21:44 WIB

Kejari Pontianak resmi menetapkan dan menahan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat Samuel dalam kasus dugaan korupsi jaringan serat optik, Selasa 29 April 2025.

Headlines

Proyek Serat Optik Rp6 Miliar Jerat Kadis Kominfo Kalbar

Selasa, 29 Apr 2025 - 23:54 WIB

Ketua Federasi Serikat Pertanian dan Perkebunan sekaligus Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia [FSPP-KSPSI] Sumatera Selatan Cecep Wahyudin

Headlines

PENTING!! Imbauan FSPP-KSPSI Sumsel Jelang Mayday 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 23:25 WIB