WIDEAZONE.com, SEKADAU | Pria berinisial P [36], pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun diringkus Polisi. Perlakuan tidak senonoh itu dilakukan tersangka sejak 2020 dan akhirnya terbongkar.
Terkuaknya kasus warga Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat [Kalbar], setelah anak tirinya melaporkan perlakuan P kepada kakak kandungnya.
“Pelaku ditangkap Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024. Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2020 lalu,” ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono didampingi Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Eric Ibrahim Pattimura, saat Press Release yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Selasa, 20 Februari 2024.
Dijelaskan AKP Rahmad Kartono, P yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
“Untuk beberapa kali [aksi pencabulan itu], korban sudah lupa,” kata Rahmad.
Pelaku mencabuli korban saat sang istri tidak berada di rumah. Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya. “Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan,” jelas Rahmad.
Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda Rp.5.000.000.000,-
Laporan Jono Darsono| Editor Abror Vandozer