Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Sekadau Sejak 2020 Terbongkar

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono didampingi Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Eric Ibrahim Pattimura, saat Press Release yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Selasa, 20 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono didampingi Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Eric Ibrahim Pattimura, saat Press Release yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Selasa, 20 Februari 2024.

WIDEAZONE.com, SEKADAU | Pria berinisial P [36], pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun diringkus Polisi. Perlakuan tidak senonoh itu dilakukan tersangka sejak 2020 dan akhirnya terbongkar.

Terkuaknya kasus warga Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat [Kalbar], setelah anak tirinya melaporkan perlakuan P kepada kakak kandungnya.

“Pelaku ditangkap Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024. Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2020 lalu,” ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono didampingi Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Eric Ibrahim Pattimura, saat Press Release yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Juga:  Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Dijelaskan AKP Rahmad Kartono, P yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

“Untuk beberapa kali [aksi pencabulan itu], korban sudah lupa,” kata Rahmad.

Pelaku mencabuli korban saat sang istri tidak berada di rumah. Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya. “Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan,” jelas Rahmad.

Baca Juga:  Petani OKU Timur Diperkuat! 223 Pompa, 32 Traktor Roda Empat hingga 20 Combine Harvester Hadapi Terjangan El Nino

Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda Rp.5.000.000.000,-

Laporan Jono Darsono| Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Berita Terbaru