Pelaku Pembunuhan Siswa SMP Diringkus Satreskrim OI

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2020 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, OGAN ILIR — Dalam waktu 8 jam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir (OI) berhasil meringkus pelaku pembunuhan siswa SMP di bawah jembatan Kurung, M Adi Kurniawan warga Kalidoni Kota Palembang  .

Tak lama dari penemuan mayat seorang siswa SMP di bawah jembatan kurung dan hanya memerlukan waktu 8 jam,

M Adi Kurniawan merupakan pelaku pembunuhan mayat laki-laki tanpa identitas di bawah jembatan kurung di jalan lintas timur KM.18 Palembang- Indralaya Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI beberapa hari yang lalu.

Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OI AKP Malik Fahrin dalam press realese mengatakan, bahwa pelaku mengaku, menghabisi korban dengan cara dicekik dan dibenturkan ke dinding beton jembatan kurung.

Baca Juga:  Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

“Sehingga siswa SMP itu lemas dan akhirnya tenggelam di aliran sungai tersebut,” kata Kapolres OI, Senin, (8/6/2020).

“Karena itulah kenapa di bagian kepala korban terdapat luka saat pemeriksaan luar dan kasat mata. Jadi korban tidak hanya dihabisi dicekik tapi dibenturkan didinding jembatan, maka dari itu ditemukan banyak percikan darah di dinding jembatan,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres AKBP Imam Tarmudi, sepeda motor Honda supra milik orang tua korban dibawa lari dan dijual kepada penadah bernama Yudi Kurniawan warga Kertapati Kota Palembang.

Baca Juga:  Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

“Dari pengakuan pelaku uang dari hasil penjualan sepeda motor korban untuk membayar kontrakannya sebesar Rp 650.000,” terangnya.

Ia menuturkan, Pelaku juga merupakan residivis pada tahun 2015 dan pernah dipidana kasus pencurian mini market di Kabupaten OI.

“Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tuturnya.

Laporan Rosita Dewi

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru