Pekan ke III, Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus Narkotika

- Jurnalis

Senin, 21 Desember 2020 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pekan ke III Desember 2020, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditres Narkoba Polda Sumsel) berhasil mengungkap 30 kasus narkotika. 

Dalam ungkap kasus tersebut, sebanyak 37 tersangka yang terlibat diringkus.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, untuk ungkap kasus yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap 30 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.

“Dari 37 tersangka yang ditangkap, 30 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 7 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 402,488 gram, ganja 274,36 gram dan pil ekstasi sebanyak 13 1/2 butir,” ungkap Supriadi, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:  Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 13 LP dan 14 tersangka, lalu dari Polres OKUT dengan 3 LP dan 4 orang tersangka, Polres Banyuasin dengan 2 LP dengan 2 tersangka, Polres OKI 2 LP dengan 4 tersangka, Polres.OKUS 2 LP dengan 3 tersangka, Polres Lubuklinggau 2 LP dengan 2 tersangka.

“Kemudian dari Polres OI, 1 LP dan 1 Tersangka Polres Prabumulih 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Pagaralam  1 LP dengan 2 tersangka, Polres OKU 1 LP dengan 2 tersangka, Polres Empat Lawang 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Muratara 1 LP dengan 1 tersangka,” jelas Kombespol Supriadi.

Baca Juga:  Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Sementara yang tidak melakukan pengungkapan kasus narkotika di Minggu III Desember 2020 ini yakni Polres Lahat, Polres Muara Enim, Polres Murah dan Polres Pali.

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, pihak Kepolisian telah menyelamatkan 3.794 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya. (Abror Vandozer/Rel) 

Berita Terkait

ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:04 WIB

ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP

Selasa, 8 September 2026 - 15:31 WIB

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB