Paripurna ke 30, DPRD Sumsel Bersama Gubernur Setujui Enam Raperda Jadi Perda

- Jurnalis

Senin, 7 Juni 2021 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan bersama ditandatangani dalam Rapat Paripurna ke XXX (30) DPRD Sumsel dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel (7/6/2021),

Keputusan bersama ditandatangani dalam Rapat Paripurna ke XXX (30) DPRD Sumsel dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel (7/6/2021),

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Enam Rancangan Peraturan Daerah (6 Raperda) disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan tiga (3) Raperda diperpanjang waktu pembahasan.

Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan bersama DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel 2021.

Keputusan bersama ditandatangani dalam Rapat Paripurna ke XXX (30) DPRD Sumsel dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel (7/6/2021), etelah terlebih dahulu mendengar Laporan Masing-masing Pansus yg selanjutnya Pimpinan Rapat meminta Persetujuan secara lisan kepada para peserta Rapat Paripurna dan disetujui secara aklamasi.

Rapat Paripurna yg dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi para Wakil Ketua; Ibu Kartika Sandra Desi, SH dan Bapak H. Muchendi, M. SE, turut hadir Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Deru, diikuti Para Anggota DPRD dan Perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Baca Juga:  KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Adapun 6 Raperda yang disetujui menjadi Perda adalah sebagai berikut:

  1. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Sumsel
  2. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  4. Raperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT. Tirta Sriwijaya Maju
  5. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel
  6. Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Selanjutnya, 3 Raperda yang diperpanjang waktu pembahasan yaitu:

  1. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
  2. Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
  3. Raperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2019-2023.
Baca Juga:  FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Sebelum Prosesi penandatanganan Keputusan Bersama DPRD Sumsel dan Gubernur terkait Raperda dimaksud, masing-masing Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya, diawali dengan Laporan Pansus I yang disampaikan oleh Bapak Herman, Laporan Pansus II disampaikan oleh Bapak Firdaus SH, Laporan Pansus III disampaikan Ir M Kanoviyandri, Laporan Pansus IV disampaikan oleh Ibu Ir Holda MSi diakhiri dengan Laporan Pansus V yang disampaikan Prima Salam SH.

Sebagai Penutup Agenda Rapat Paripurna, Gubernur Sumsel menyampaikan Pendapat Akhir yang senada pada kesimpulannya setelah mendengar Laporan Pansus-pansus sepakat memberi persetujuan bersama terhadap 6 Raperda dan sepakat untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan Raperda dimaksud. (rel/Miska/Adv)

Berita Terkait

RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎
Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani
Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 12:03 WIB

RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

Kamis, 24 September 2026 - 12:25 WIB

Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan

Selasa, 8 September 2026 - 15:31 WIB

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berita Terbaru