Oknum Polisi Pemilik Gudang BBM Ilegal Resmi Ditahan

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum polisi berinisial Aipda S [42] pemilik gudang penampungan minyak ilegal, resmi ditahan oleh Provost Polrestabes Palembang

Oknum polisi berinisial Aipda S [42] pemilik gudang penampungan minyak ilegal, resmi ditahan oleh Provost Polrestabes Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Langkah cepat dan tegas dilakukan Kepolisian Resor Kota Besar [Polrestabes] Palembang dalam menangani kasus terbakarnya gudang penampungan BBM Ilegal yang berlokasi di Jalan Sartibi Darwis RT 28 RW 10 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang pada pukul 13:00 WIB, Kamis [22/09/2022] lalu

Pada proses penyelidikan dan beberapa kali pemeriksaan, akhirnya oknum polisi berinisial Aipda S [42] pemilik gudang penampungan minyak ilegal, resmi ditahan oleh Provost Polrestabes Palembang.

Oknum anggota yang berdinas di Jatanras Polda Sumsel tersebut ditahan, karena telah melanggar kode etik profesi Polri, terkait terbakarnya gudang penimbunan minyak ilegal yang berada di belakang rumahnya.

Baca Juga:  Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kapolrestabes Palembang Kombespol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam Kompol Agustian membenarkan atas penangkapan dan penahanan Aipda S.

“Benar, S sudah kita tempatkan di tempat khusus Polrestabes Palembang, tertanggal 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022,” ungkap Kombespol Mokhammad Ngajib.

Aipda S ditahan selama 30 hari ke depan dan telah ditempatkan di tempat khusus oleh penyidik Propam Polda Sumsel dan masih dilakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Juga:  Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal "Pembegalan Organisasi" Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

“Sementara ini, perkara pelanggaran kode etik profesi Aipda S ditangani Provost Polda Sumsel, disini hanya untuk ditempatkan sementara,” ujarnya.

Kombespol Mokhammad Ngajib mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap nomor 7/2022 tentang KEPP dan KKEP.

“Sampai saat ini kami masih terus melengkapi berkasnya. Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Laporan Suherman

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru