Naik! Ini Standar Tarif BPJS Kesehatan 2023

Logo: BPJS Kesehatan
Logo: BPJS Kesehatan

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Pemerintah merilis aturan baru terkait standar tarif (tarif kapitasi) pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama FKTP) yang dilayani olek klinik, dokter keluarga, hingga puskesmas dan fasilitas rujukan tingkat lanjutan. Tarif kapitasi ini akan menjadi rujukan pembayaran oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2023 ini.

Aturan kapitasi 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

“Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan,” tulis peraturan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Minggu (15/1/2023).

banner 468x60

banner 468x60