Modus ‘Unboxing’ Sabu-Ektasi Rp21 Miliar Terbongkar

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Zainal Abidin [56] berhasil dibekuk Polda Sumsel beserta barang bukti Sabu-Ektasi senilai Rp21 miliar.

Tersangka Zainal Abidin [56] berhasil dibekuk Polda Sumsel beserta barang bukti Sabu-Ektasi senilai Rp21 miliar.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penyelundupan narkotika jenis sabu-ektasi senilai Rp21 miliar terbongkar, setelah Polda Sumsel mengendus modus operandi memggunakan label ‘Wajib Video Unboxing’ pada paket barang bukti.

Modus licik ini diduga bertujuan untuk mengelabui petugas agar paket berisi narkotika tersebut tampak seperti paket barang kiriman biasa.

Dalam penangkapan beberapa waktu lalu di Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Polda Sumsel menyita barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

Polisi berhasil membekuk tersangka Zainal Abidin [56], seorang wiraswasta bertindak sebagai pengedar sekaligus pemilik tempat penyimpanan barang bukti.

Narkotika Rp21 Miliar Berkedok Paket

Barang bukti disita dari pelaku Zainal Abidin berjumlah sangat besar di antaranya, 11.380 gram [11.380 kilogram] dan pil ekstasi sebanyak 20.433 butir. Kini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif petugas.

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana SIK memberikan penegasan terkait modus yang digunakan pelaku.

“Modus pelaku ini cukup unik, mereka membungkus barang haram tersebut dengan kemasan layaknya paket online pada umumnya, bahkan menempelkan stiker Wajib Video Unboxing,” ungkapnya dalam keterngan pers, Selasa 25 November 2025.

Baca Juga:  Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Kombes Yulian menyebut dalam hal ini, modus-modus baru dengan menggunakan serta memanfaatkan kelompok rentan  seperti perempuan dan anak-anak.

“Modus tersebut merupakan cara licik untuk mengelabui petugas, membuat paket tersebut seolah-olah berisi produk yang legal dan memerlukan dokumentasi saat dibuka,” ujarnya.

“Namun, berkat ketelitian dan kerja keras anggota di lapangan, kedok ini berhasil kita bongkar. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya,” jelas dia.

Kami [Polda Sumsel], mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk peredaran narkoba, termasuk modus-modus baru yang memanfaatkan jasa pengiriman barang.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Berita Terbaru