Modus ‘Unboxing’ Sabu-Ektasi Rp21 Miliar Terbongkar

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Zainal Abidin [56] berhasil dibekuk Polda Sumsel beserta barang bukti Sabu-Ektasi senilai Rp21 miliar.

Tersangka Zainal Abidin [56] berhasil dibekuk Polda Sumsel beserta barang bukti Sabu-Ektasi senilai Rp21 miliar.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penyelundupan narkotika jenis sabu-ektasi senilai Rp21 miliar terbongkar, setelah Polda Sumsel mengendus modus operandi memggunakan label ‘Wajib Video Unboxing’ pada paket barang bukti.

Modus licik ini diduga bertujuan untuk mengelabui petugas agar paket berisi narkotika tersebut tampak seperti paket barang kiriman biasa.

Dalam penangkapan beberapa waktu lalu di Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Polda Sumsel menyita barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

Polisi berhasil membekuk tersangka Zainal Abidin [56], seorang wiraswasta bertindak sebagai pengedar sekaligus pemilik tempat penyimpanan barang bukti.

Narkotika Rp21 Miliar Berkedok Paket

Barang bukti disita dari pelaku Zainal Abidin berjumlah sangat besar di antaranya, 11.380 gram [11.380 kilogram] dan pil ekstasi sebanyak 20.433 butir. Kini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif petugas.

Baca Juga:  Dugaan Suap Oknum Kejati Sumut Redam Kasus Korupsi Hibah KONI Asahan Rp52.5 Miliar

Penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana SIK memberikan penegasan terkait modus yang digunakan pelaku.

“Modus pelaku ini cukup unik, mereka membungkus barang haram tersebut dengan kemasan layaknya paket online pada umumnya, bahkan menempelkan stiker Wajib Video Unboxing,” ungkapnya dalam keterngan pers, Selasa 25 November 2025.

Baca Juga:  LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal

Kombes Yulian menyebut dalam hal ini, modus-modus baru dengan menggunakan serta memanfaatkan kelompok rentan  seperti perempuan dan anak-anak.

“Modus tersebut merupakan cara licik untuk mengelabui petugas, membuat paket tersebut seolah-olah berisi produk yang legal dan memerlukan dokumentasi saat dibuka,” ujarnya.

“Namun, berkat ketelitian dan kerja keras anggota di lapangan, kedok ini berhasil kita bongkar. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya,” jelas dia.

Kami [Polda Sumsel], mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk peredaran narkoba, termasuk modus-modus baru yang memanfaatkan jasa pengiriman barang.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Mall Pelayanan Publik Palembang Diboyong Masuk Tramsmart, Kantor DPMPTSP “Hijrah” ke Dispora
Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil
Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak
LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal
Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar
Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI
Soal Pemotongan Tunjangan Honorer Gatur Dishub, Kadishub Palembang: Diserahkan ke Inspektorat
Parkir Ilegal di Prabumulih Marak, Emosi Pejabat Dishub Meledak!

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 18:53 WIB

Mall Pelayanan Publik Palembang Diboyong Masuk Tramsmart, Kantor DPMPTSP “Hijrah” ke Dispora

Senin, 19 Januari 2026 - 16:27 WIB

Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil

Senin, 19 Januari 2026 - 09:33 WIB

Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:54 WIB

LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:27 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar

Berita Terbaru