Diketahui, pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b. Kemudian, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422.
Selanjutnya, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu. MK menilai, hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi.
Pada pokok permohonannya, para pemohon mendalilkan, sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis. Yakni, hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik.
Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili partai politik namun mewakili diri sendiri. “Kata ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945,” kata salah satu petitum pemohon, sebagaimana dibacakan oleh hakim MK.
Total, terdapat sembilan petitum yang dimohonkan oleh para pemohon. Menurut hakim MK, bertumpu pada norma pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 khususnya pada kata ‘terbuka’. (JFA)
Halaman : 1 2

















![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)

