WIDEAZONE.COM, MUARAENIM — Meski belum didakwa sebagai tersangka pengedar narkotika dan obat-obat terlarang, namun Bambang Haridansyah (32), terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Bambang diciduk Polsek Rambang Dangku di rumahnya setelah digeradak di rumahnya di Desa Manunggal Makmur Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim.
Kapolsek Muaraenim AKBP Afner Jowono, mengatakan tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.
“Bambang kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah kita geledah, di kamar mandinya didapati setengah kilogram ganja,” ujar Kapolres diwakili Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriansyah SH MSi, Rabu (24/7/2019).
Barang Bukti yang diamankan oleh Polsek Rambang Dangku
Menurut Apriansyah, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya seoramg bandar narkoba golongan I berbentuk tananam ganja, Kapolres Muaraenim segera memerintahkan untuk memyelidi kebenaran informasi tersebut
“Kami segera memburu tersangka ke rumahmya. Akhirnya tanpa perlawanan Bambang kami tangkap. Petugas kita menyita 1/5 kilogram ganja yang disimpan si kamar mandi” ujar Apriansyah ke pada Wideazone.com.
Saat ini, katanya, Bambang digelandang ke Polsek Rambang Dangku untuk diproses lebih lanjut. (agus putra luntar)