Meski Minta Maaf ke Rakyat, tak Menghapus Ia Makan Suap

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2020 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz Kgs H Abdul Somad Hussein

Ustadz Kgs H Abdul Somad Hussein

MESKI benar, namun ucapan tokoh politik, agama, pemerintahan dan tokoh partai terdapat kandungan yang “mencurigakan”.

Memang, tidak semua tokoh bermental munafik, namun kebanyakan tokoh yang ketika disumpah atas nama Allah SWT, tapi ketika dipercaya menduduki jabatan tertentu, justru diwarnai sikap koruptif, memiliki mobil dan rumah mewah.

Padahal ketika mengucap sumpah jabatan pada kesempatan pertama, yang diucapnya adalah demi (atas nama) Allah.

Menurut Ustadz Kgs H Abdul Somad Hussein, mental munafik seperti itu sudah menjadi darah daging di dalam diri korupror.

Meski tidak semuanya, namun ketika orang-orang ini tertangkap tangan korupsi, makan suap atau melakukan pencuxian uang, yang tampil ketika diperiksa KPK, jaksa atau polisi, justru mereka yang pernah mengucapkan sumpah, demi Allah di hadapan audiens yang menyaksikannya.

Mencermati kasus suap yang melilit Wahyu Setiawan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), senilai Rp 600 juta.

Uang itu diterima Wahyu dari Harun Masiku yang diduga untuk menggantikan posisi anggota legislatif terpilih dari PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Dalam sidang pleno KPU, untuk mengisi posisi yang ditinggal Nazarudin itu adakah Riezky Aprililla. Namun untuk memuluskan keinginan Harun Masiku dari PDIP itu di posisi Pergantian Antar Waktu (PAW), Wahyu diduga menerima suap tersebut.

komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan
eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan

Menurut Ustadz Abdul Somad Hussein, bagaimana konstitusi mempercayai orang seperti ini untuk memuluskan praktik suap-menyuap yang indikasinya juga korupsi?

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

“Karena itu kalau dari hulunya sudah diwarnai praktik korupsi, ke hilirnya juga praktik ketidakbenaran itu akan kian berkembang,” ujar Ustadz Somad.

Jika pada awalnya “meminta” jabatan dengan nama Allah SWT, harusnya untuk memuluskan rezeki harusnya minta juga ke pada Allah. “Ud unni astajib lakuum. Mintalah ke padaKu, akan Kuberi, kata Allah. Maka ketika meminta ke pada orang, ia harus ditangkap KPK. Padahal sebelum kenduduki jabatan sebagai komisioner KPU, Wahyu mengucapkan atas nama Allah. Inilah sifat munafik yang ia perlihatkan,” ujar Ustadz Somad saat dihubungi Wideazone.com dan Zoom Post, Selasa (14/1/2020).

Yang parahnya, ujar Ustadz Somad, uang hasil suap senilai Rp 600 juta diminta Wahyu dikelola orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina.

Menurut Ustadz Somad Hussein, apabila seseorang sudah ke luar dari komitmennya terhadap ketentuan Allah SWT, maka dia akan terperosok ke dua kejahatan yang panjang.

Seperti Wahyu Setiawan yang merekomendasikan Harun Masiku untuk menduduki posisi yang sebelumnya diduduki Nazarudin Kiemas, yang jelas, pamangku jabatan antarwaktu itu akan mengembalikan uangnya yang diberikan ke Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. “Dari mana uang untuk mengembalikan nilai suap sebesar Rp 600 juta itu? Yah korupsi lagi. Karena itu mata rantai kejahatannya akan semakin panjang,” kata Ustadz Somad.

Ustadz Somad yang pernah menjelajahi China itu mengatakan, para pejabat di pemerintahan Tiongkok tak berani melakukan korupsi. Sebab hukum di sana sangat tegas untuk menembak mati para koruptor. “Sedangkan sebutir peluru yang digunakan untuk menembak sang koruptor, harus dibayar mahal oleh keluarganya. Ini hukuman sangat tegas untuk membunuh kejahatan korupsi,” kata Ustadz Somad membandingkan hukum di Indonesia dengan hukum mati di Tiongkok.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Mampukah kita mengadili para koruptor seperti di China? Ustadz Somad mengatakan Indonesia tidak mampu melakukan kekerasan hukum seperti di China.

Karena produk hukum di Indonesia ini dirumuskan dan disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Sementara yang tertangkap tangan oleh KPK, banyak oknum dari parlemen. Sesuai pepatah, kata Ustadz Somad, dimakan mati bapak, tak dimakan mati ibu. “Karena itu hukum di Indonesia belum bisa menetapkan hukuman mati bagi koruptor. Ini sangat berbahya bagi perkembangan ekonomi kita,” katanya.

Seperti dikemukakan Harun Masiku, ini adalah persoalan dirinya. Karena itu ketika ia ditahan KPK, apakah ini menunjukkan sikap seorang bijak yang mengakui kesalahannya?

Meski itu muncul dari dalam dirinya sebagai manusia, kata Somad, namun pernyataan itu tidak akan menghapus kejahatan yang sudah dilakukannya.

“Apalagi sampai menyatakan minta maaf ke pada rakyat Indonesia, orang pasti akan mencibir atas segala sikap buruk yang telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku,” ucapnya. (Anto Narasoma)

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB