Menteri LH Apresiasi Langkah Strategis Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang Tangani Sampah di TPA Sukawinatan

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu 24 Mei 2025 siang, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia [LHRI] Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Gubernur Sumsel H. Herman Deru, meninjau Tempat Pembuangan Akhir [TPA] di Sukawinatan, Sukabangun.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu 24 Mei 2025 siang, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia [LHRI] Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Gubernur Sumsel H. Herman Deru, meninjau Tempat Pembuangan Akhir [TPA] di Sukawinatan, Sukabangun.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu 24 Mei 2025 siang, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia [LHRI] Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Gubernur Sumsel H. Herman Deru, meninjau Tempat Pembuangan Akhir [TPA] di Sukawinatan, Sukabangun.

Tinjauan tersebut bertujuan mengevaluasi kondisi dan kinerja TPA, serta membahas strategi pengelolaan sampah yang lebih efektif di wilayah Sumatera Selatan.

Hanif mengungkapkan, TPA Sukawinatan menerima timbunan sampah hingga 1.200 ton per hari—angka yang tergolong besar untuk wilayah di luar Pulau Jawa. Ia pun mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kota Palembang yang menaikkan alokasi anggaran penanganan sampah dari sebelumnya Rp7 miliar menjadi Rp17 miliar.

Baca Juga:  Dorongan Polri di Bawah Presiden Menguat, Forum Pengemudi Sumsel Nilai Independensi Lebih Terjaga

“Ini langkah ambisius dari Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang dalam penanganan sampah,” ujarnya.

Hanif menegaskan, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, ia mendorong pendekatan berbasis sumber, di mana pihak yang menghasilkan sampah juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaannya.

“Pengelolaan sampah tak bisa terus menjadi beban pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi,” tambahnya.

Ke depan, Hanif menyebut pihaknya akan merancang solusi penanganan sampah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 melalui Rencana Pembangunan Jangka Nasional (RPJN). Salah satunya dengan membangun Material Recovery Facility (MRF), yakni fasilitas daur ulang yang menggabungkan berbagai teknik pengolahan seperti pemilahan, 3R (reduce, reuse, recycle), dan komposting.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI

“Tadi sudah dihitung oleh Pak Gubernur jumlah yang harus disiapkan. Targetnya tahun ini kita kejar agar mencapai 51,2 persen,” jelasnya.

Ia juga berharap kepala daerah, termasuk gubernur dan wali kota, turut mendukung desain kebijakan ini dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan.

Hanif menambahkan, ke depan TPS 3R [Reduce, Reuse, Recycle] sebaiknya dikelola secara entrepreneurship, bukan sepenuhnya ditangani pemerintah daerah, guna menciptakan nilai ekonomi dari sampah. [AbV/red]

Berita Terkait

Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan
H-10 Lebaran Ruas Tol Palembang-Betung Difungsikan, Ratu Dewa Ungkap 3 Poin Krusial
Dugaan Skandal DAK Rp45,4 Miliar Disdik OKI, Kejati Sumsel Lakukan Telaah
Korupsi Distribusi Semen Rp74.3 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka
Wali Kota Ratu Dewa bersama Gubernur HD Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel
Dua Penyidik Polres Prabumulih Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Dokumen Internal Kepolisian Diduga Bocor
Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Terafliasi PT ABD
Cak Imin Lantik Pengurus DPW PKB Se-Indonesia, PKB Sumsel Targetkan 11 Kursi DPRD 2029

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:35 WIB

Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:25 WIB

H-10 Lebaran Ruas Tol Palembang-Betung Difungsikan, Ratu Dewa Ungkap 3 Poin Krusial

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:34 WIB

Dugaan Skandal DAK Rp45,4 Miliar Disdik OKI, Kejati Sumsel Lakukan Telaah

Senin, 9 Februari 2026 - 20:03 WIB

Korupsi Distribusi Semen Rp74.3 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 09:17 WIB

Wali Kota Ratu Dewa bersama Gubernur HD Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel

Berita Terbaru