Meningkat 41.54 Persen, Fungsi LPSK Terkait Perlindungan Saksi

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2020 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Kholis SH MA

Nur Kholis SH MA

DALAM catatan selama 12 tehun terakhir, ekspektasi saksi dan korban kekerasan dibanding perhatian negara yang landai, frekuensinya sangat menggembirakan.

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Memasuki tahun ke12, kiprah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara perlahan mulai dikenal publik.

Menurut saksi ahli bidang hukum Kepresidenan Nur Kholis SH MA, konsekuensi kenaikan jumlah permohonan masyarakat terkait perlindungan yang masuk ke LPSK, patut diapresiasi.

“Selama saya perhatikan, masyarakat yang memohon perlindungan dengan LPSK selama 12 tahun secara didirikan, jumlah kenaikannya para pemohon, cukup signifkan,” ujar Nur Kholis saat dihubungi Wideazone.com dan Zoom Post, Rabu (7/1/2020).

Menurut dia, dari angka statistik di sepanjang tahun 2019, terjadi peningkatan 41,54 persen dari total 1983 pemohon. “Saya sangat gembira melihat peningkatan itu,” ujar Nur Kholis.

Baca Juga:  Gelegar Skandal DAK/2023 Rp45,4 Miliar Disdik OKI di Kejaksaan Agung

Padahal, kata Nur Kholis, di tahun 2018, para pemohon hanya mengajukan sebanyak 1401 orang. Dari jumlah kenaikan indeks permohonan tersebut, berarti kesadaran masyarakat tentang fungsi LPSK sudah sangat baik.

Apalagi dari jumlah permohonan sebanyak 1.983, 1.972 di antaranya sudah diputuskan melalui rapat pimpinan LPSK di sepanjang tahun 2019.

Secara rinci, dari catatan di LPSK, 1147 permohonan telah diterima 754 orang, sedangkan rekomendasi 71 pemohon, ditolak . Sedangkan sisanya 11 pemohon masih dalam proses penelaahan.

“Ini sangat baik. Saya berharap ke masyarakat, apabila membutuhkan perlindungan saksi dari proses hukum, silakan hubungi LPSK,” katanya.

Baca Juga:  Menaker Siapkan Strategi agar Pemagangan Nasional 2026 Jangkau Semua Provinsi

Sementara itu, dari total seluruh permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, kasus tindak pidana lain (bukan tindak pidana prioritas LPSK) menempati rangking teratas, dengan jumlah 553 pemohon.. Kasus kekerasan seksual anak menyusul di posisi kedua. Sebagai pengajuan permohonan perlindungan, jumlahnya 350 permohonan.

Sementara kasus terorisme sebanyak 326 permohonan, pelanggaran HAM berat sebanyak 318 pemohon, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 162 permohonan, korupsi 67 pemohon, penganiayaan berat 40 permohonan.

Sesangkan kasus penyiksaan 40 pemohon, pemyiksaan 11 permohonan dan tindak pidana pencucian uang 6 permohonan. Sementara permohonan yang tidak masuk ke klasifikasi tindak pidana mencapai 141 permohonan. (*)

Laporan Abror Vandozer/rel
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI
IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026
Menaker: Perusahaan Perlu Bantu Pekerja Agar Kariernya Terus Berkembang
Wamenaker Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja dengan Kejati Sumut

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Rabu, 1 April 2026 - 17:58 WIB

Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB