Meningkat 41.54 Persen, Fungsi LPSK Terkait Perlindungan Saksi

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2020 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Kholis SH MA

Nur Kholis SH MA

DALAM catatan selama 12 tehun terakhir, ekspektasi saksi dan korban kekerasan dibanding perhatian negara yang landai, frekuensinya sangat menggembirakan.

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Memasuki tahun ke12, kiprah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara perlahan mulai dikenal publik.

Menurut saksi ahli bidang hukum Kepresidenan Nur Kholis SH MA, konsekuensi kenaikan jumlah permohonan masyarakat terkait perlindungan yang masuk ke LPSK, patut diapresiasi.

“Selama saya perhatikan, masyarakat yang memohon perlindungan dengan LPSK selama 12 tahun secara didirikan, jumlah kenaikannya para pemohon, cukup signifkan,” ujar Nur Kholis saat dihubungi Wideazone.com dan Zoom Post, Rabu (7/1/2020).

Menurut dia, dari angka statistik di sepanjang tahun 2019, terjadi peningkatan 41,54 persen dari total 1983 pemohon. “Saya sangat gembira melihat peningkatan itu,” ujar Nur Kholis.

Baca Juga:  Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Padahal, kata Nur Kholis, di tahun 2018, para pemohon hanya mengajukan sebanyak 1401 orang. Dari jumlah kenaikan indeks permohonan tersebut, berarti kesadaran masyarakat tentang fungsi LPSK sudah sangat baik.

Apalagi dari jumlah permohonan sebanyak 1.983, 1.972 di antaranya sudah diputuskan melalui rapat pimpinan LPSK di sepanjang tahun 2019.

Secara rinci, dari catatan di LPSK, 1147 permohonan telah diterima 754 orang, sedangkan rekomendasi 71 pemohon, ditolak . Sedangkan sisanya 11 pemohon masih dalam proses penelaahan.

“Ini sangat baik. Saya berharap ke masyarakat, apabila membutuhkan perlindungan saksi dari proses hukum, silakan hubungi LPSK,” katanya.

Baca Juga:  Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Sementara itu, dari total seluruh permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, kasus tindak pidana lain (bukan tindak pidana prioritas LPSK) menempati rangking teratas, dengan jumlah 553 pemohon.. Kasus kekerasan seksual anak menyusul di posisi kedua. Sebagai pengajuan permohonan perlindungan, jumlahnya 350 permohonan.

Sementara kasus terorisme sebanyak 326 permohonan, pelanggaran HAM berat sebanyak 318 pemohon, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 162 permohonan, korupsi 67 pemohon, penganiayaan berat 40 permohonan.

Sesangkan kasus penyiksaan 40 pemohon, pemyiksaan 11 permohonan dan tindak pidana pencucian uang 6 permohonan. Sementara permohonan yang tidak masuk ke klasifikasi tindak pidana mencapai 141 permohonan. (*)

Laporan Abror Vandozer/rel
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Senin, 11 Mei 2026 - 08:00 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia

Senin, 11 Mei 2026 - 06:53 WIB

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Senin, 27 April 2026 - 21:08 WIB

Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB