Mengenal MPA di Desa Palem Raya Ogan Ilir

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Palem Raya Suhaimi bersama Camat Indralaya Utara melakukan patroli bersama Masyarakat Peduli Api [MPA]

Kades Palem Raya Suhaimi bersama Camat Indralaya Utara melakukan patroli bersama Masyarakat Peduli Api [MPA]

WIDEAZONE.com, OGAN ILIR | Mengenal masyarakat peduli api [MPA] di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir tentunya menjadi hal menarik untuk diketahui. 

Kapan dibentuk, tujuan relawan MPA hingga tugas dan fungsinya di desa Palem Raya?

Terbentuknya MPA Palem Raya, di tahun pertama Februari 2023. Ternyata di pertengahan tahun ini cuaca ekstrem hingga berdampak kebakaran hutan dan lahan [Karhutla] tak terelakkan.

“Akhirnya surat keputusan [SK] MPA diresmikan pada September 2023, dengan menggunakan anggaran dana desa sebagai upaya preventif Karhutla,” ungkap Kepala Desa [Kades] Palem Raya Suhaimi dijumpai di sela aktivitasnya, Kamis 5 Oktober 2023.

Baca Juga:  Panca-Ardani Rotasi Pejabat Pimpinan Pratama hingga Fungsional

Sebenarnya, jelas Suhaimi, MPA terbagi dua, pertama sebagai Satuan Tugas [Satgas] Desa, dan kedua MPA BPBD Kabupaten. “Untuk Satgas Desa [MPA] merupakan relawan, mereka tidak ada honor, namun uang insentif, dan mendapatkan seragam baju, topi dan sepatu,” sebutnya.

Suhaimi mengatakan dibentuknya MPA bentuk antisipasi, kontroler pada tempat yang rawan kebakaran. Dalam aktivitas kesehariannya, mereka melakukan patroli keliling desa.

“Bila didapati titik api, mereka bergegas melaporkan pada BPBD dan Damkar,” ujarnya.

“Kami pun [Kades] beserta Camat terjun langsung untuk memantau situasi Desa,” kilahnya.

Tak henti-hentinya, Suhaimi mengimbau warganya untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Hal tersebut sesuai dengan imbauan Kapolda Sumsel dan Kapolres OI bagi masyarakat yang ketahuan membakar lahan dengan sengaja maka akan dikenakan hukuman yang berlaku.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Pererat Ukhuwah Islamiyah dengan Masyarakat Ogan Ilir Lewat Safari Ramadhan 1446 H

“Berupa sanksi penjara selama 15 tahun atau denda Rp6 miliar. Itu sudah disosialisasikan melalui baner oleh di setiap sudut desa dan juga di perkantoran yang ada di desa Palem Raya,” paparnya.

Dia berharap setiap elemen masyarakat selalu siaga, bermunajat kepada sang Khaliq agar hujan cepat turun meredupkan kabut asap Karhutla dapat segera menghilang dan bumi Caramu Seguguk bebas polusi udara.

Laporan Rosita Dewi | Editor AbV

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Pererat Ukhuwah Islamiyah dengan Masyarakat Ogan Ilir Lewat Safari Ramadhan 1446 H
Panca-Ardani Rotasi Pejabat Pimpinan Pratama hingga Fungsional
HUT ke 21 Bumi Caram Seguguk dengan Gelaran Parpurna 8 DPRD Ogan Ilir
Berikut Persiapan Paripurna 8, Momentum HUT ke 21 Ogan Ilir
Reaksi Keras Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Soal Jembatan Lubuk Segonang-Muara Kumbang: Kadis PUPR, PPK hingga Pemborong Dipanggil!!
PUPR Ogan Ilir Sangkal Proyek Jembatan Lama Bukan Baru? Telan Dana APBD Rp650 Juta, Masyarakat: Baru Rampung 10 Hari Rehab
Jembatan di Ogan Ilir Diperkirakan Ambruk, Belum Genap Dua Bulan Direhab
Pulang Liputan Wartawan di Ogan Ilir Ditabrak Lari Pengendara Pembawa Rumput
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:45 WIB

Gubernur Herman Deru Pererat Ukhuwah Islamiyah dengan Masyarakat Ogan Ilir Lewat Safari Ramadhan 1446 H

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:13 WIB

Panca-Ardani Rotasi Pejabat Pimpinan Pratama hingga Fungsional

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:32 WIB

HUT ke 21 Bumi Caram Seguguk dengan Gelaran Parpurna 8 DPRD Ogan Ilir

Senin, 6 Januari 2025 - 16:35 WIB

Berikut Persiapan Paripurna 8, Momentum HUT ke 21 Ogan Ilir

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:39 WIB

Reaksi Keras Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Soal Jembatan Lubuk Segonang-Muara Kumbang: Kadis PUPR, PPK hingga Pemborong Dipanggil!!

Berita Terbaru

Wabup Rianto SH MAP saat melakukan inspeksi mendadak [Sidak] Pasar Inpres Kisaran, didampingi Kadis Kopdagin dan Kasat Pol-PP Kabupaten Asahan, Rabu 16 April 2025.

Asahan

Wabup Rianto Imbau Pedagang Tak Gunakan Ruas Jalan

Rabu, 16 Apr 2025 - 23:32 WIB