MA Tolak PK Nuril, Presiden Beri Amnesti

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2019 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baiq Nuril Maknun

Baiq Nuril Maknun

WIDEAZOME.COM, JAKARTA — Senyum haru akan menghiasi wajah Baiq Nuril Maknun, setelah sebelum ini PKnya ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).

Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres Amnesti untuk wanita korban pelecehan seksual dari atasannya itu, Senin (19/7/2019).

Peninjauan kembali (PK) harus kandas dan ditolak MA dan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menetapkan Baiq Nuril bersalah dan menghukumnya dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Atas keputusan MA itu, meski Komnas Perempuan sangat menghargai kewenangan peradilan institusi hukum tertinggi itu, namun sangat menyesal tidak digunakannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara peempuan berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:  DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Karena itu MA menilai Nuril telah melanggar UU ITE. Meski demikian Preaiden Jokowi akan memberi amnesti bagi wanita korban pelecehan tersebut.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril telah ditandatangani. Kalau mau mengambil amnesti itu silakan diambil di Istana kapan saja,” ujar Presiden sebelum bertolak Kabupaten Tapanuli Utara dalam acara kunjungan kerjanya, di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (29/7/2019).

Baca Juga:  Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Jokowi sangat senang apabila Baiq Nuril ingin bertemu langsung setelah Keppres itu dikeluarkan. “Saya sangat senang bertemu Ibu Nuril,” ujar Presiden. Presiden meminta agar pertemuan itu diatur saja.

Nuril merupakan korban pelecehan seksual. Tak hanya seksual fisik, wanita ini mendapat ancaman secara intimidasi berupa ancaman, dan ujaran bersifat seksual secara langsung.

Menurut Komnas Perempuan, dampak secara psikis, korban akan menderita secara fisik. Bahkan dapat berlanjut ke dampak ekonomi dan sosial apabila situasi korban tidak dipulihkan. (anto narasoma)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah
Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Senin, 13 Juli 2026 - 11:25 WIB

Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Berita Terbaru