MA Tolak PK Nuril, Presiden Beri Amnesti

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2019 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baiq Nuril Maknun

Baiq Nuril Maknun

WIDEAZOME.COM, JAKARTA — Senyum haru akan menghiasi wajah Baiq Nuril Maknun, setelah sebelum ini PKnya ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).

Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres Amnesti untuk wanita korban pelecehan seksual dari atasannya itu, Senin (19/7/2019).

Peninjauan kembali (PK) harus kandas dan ditolak MA dan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menetapkan Baiq Nuril bersalah dan menghukumnya dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Atas keputusan MA itu, meski Komnas Perempuan sangat menghargai kewenangan peradilan institusi hukum tertinggi itu, namun sangat menyesal tidak digunakannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara peempuan berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:  Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo

Karena itu MA menilai Nuril telah melanggar UU ITE. Meski demikian Preaiden Jokowi akan memberi amnesti bagi wanita korban pelecehan tersebut.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril telah ditandatangani. Kalau mau mengambil amnesti itu silakan diambil di Istana kapan saja,” ujar Presiden sebelum bertolak Kabupaten Tapanuli Utara dalam acara kunjungan kerjanya, di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (29/7/2019).

Baca Juga:  Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Jokowi sangat senang apabila Baiq Nuril ingin bertemu langsung setelah Keppres itu dikeluarkan. “Saya sangat senang bertemu Ibu Nuril,” ujar Presiden. Presiden meminta agar pertemuan itu diatur saja.

Nuril merupakan korban pelecehan seksual. Tak hanya seksual fisik, wanita ini mendapat ancaman secara intimidasi berupa ancaman, dan ujaran bersifat seksual secara langsung.

Menurut Komnas Perempuan, dampak secara psikis, korban akan menderita secara fisik. Bahkan dapat berlanjut ke dampak ekonomi dan sosial apabila situasi korban tidak dipulihkan. (anto narasoma)

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah
Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Berita Terbaru