WIDEAZOME.COM, JAKARTA — Senyum haru akan menghiasi wajah Baiq Nuril Maknun, setelah sebelum ini PKnya ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).
Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres Amnesti untuk wanita korban pelecehan seksual dari atasannya itu, Senin (19/7/2019).
Peninjauan kembali (PK) harus kandas dan ditolak MA dan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menetapkan Baiq Nuril bersalah dan menghukumnya dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Atas keputusan MA itu, meski Komnas Perempuan sangat menghargai kewenangan peradilan institusi hukum tertinggi itu, namun sangat menyesal tidak digunakannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara peempuan berhadapan dengan hukum.
Karena itu MA menilai Nuril telah melanggar UU ITE. Meski demikian Preaiden Jokowi akan memberi amnesti bagi wanita korban pelecehan tersebut.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril telah ditandatangani. Kalau mau mengambil amnesti itu silakan diambil di Istana kapan saja,” ujar Presiden sebelum bertolak Kabupaten Tapanuli Utara dalam acara kunjungan kerjanya, di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (29/7/2019).
Jokowi sangat senang apabila Baiq Nuril ingin bertemu langsung setelah Keppres itu dikeluarkan. “Saya sangat senang bertemu Ibu Nuril,” ujar Presiden. Presiden meminta agar pertemuan itu diatur saja.
Nuril merupakan korban pelecehan seksual. Tak hanya seksual fisik, wanita ini mendapat ancaman secara intimidasi berupa ancaman, dan ujaran bersifat seksual secara langsung.
Menurut Komnas Perempuan, dampak secara psikis, korban akan menderita secara fisik. Bahkan dapat berlanjut ke dampak ekonomi dan sosial apabila situasi korban tidak dipulihkan. (anto narasoma)








![Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan [Menko Polkam] RI, Jenderal TNI [Purn] Prof Dr Dudung Abdurachman didampingi Wali Kota Ratu Dewa turun langsung meninjau posko dan lokasi karhutla di Kecamatan Sematang Borang, Kamis 15 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261015-WA0008-225x129.jpg)








![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

