LPSK Pastikan Saksi dan Korban Teroris Dapat Perlindungan

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2020 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kunjungan saksi dan korban teroris dilakukan langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias SH dan Brigjen Pol (Purn) Achmadi bersama Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Kunjungan saksi dan korban teroris dilakukan langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias SH dan Brigjen Pol (Purn) Achmadi bersama Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada seluruh saksi dan korban terorisme penyerangan Mapolsek Daha Selatan, yang terjadi beberapa hari lalu.

Selain itu, LPSK juga akan memberi santunan kepada keluarga korban yang gugur akibat serangan teroris.

Wakil Ketua LPSK Penerimaan Laporan  Brigjen Pol (Purn) Dr Achmadi SH MAP mengatakan, keluarga korban telah menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung kepada tim LPSK yang sedang melakukan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi termasuk mengunjungi kediaman keluarga korban meninggal dunia Bripka Anumerta Leonardo Latupapua di Kecamatan Daha, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan Sabtu, (6/6/2020).

“Saat ini berkas permohonan langsung ditelaah oleh tim investigasi LPSK untuk selanjutnya diputuskan oleh pimpinan melalui rapat paripurna,” ujar Achmadi.

Achmadi menjelaskan bahwa kunjungan ke lokasi peristiwa serta menyambangi rumah korban merupakan tindakan proaktif LPSK sesuai amanat undang-undang untuk merespon peristiwa penyerangan Mapolsek Daha Selatan.

“Langkah cepat ini untuk memastikan proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan dengan baik dan terukur, seraya memberikan dukungan moril bagi keluarga yang sedang berduka,” jelasnya.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK yang menangani Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Susilaningtias  mengatakan, menurut UU No 5 Tahun 2018, korban terorisme merupakan tanggung jawab negara serta berhak mendapatkan sejumlah bantuan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, kompensasi, serta santunan untuk keluarga dalam hal korban meninggal dunia.

Selain itu, korban juga berhak untuk mengajukan restitusi kepada pelaku dalam persidangan serta kompensasi yang merupakan ganti kerugian yang dibayarkan oleh negara. Pemenuhan seluruh hak korban dilaksanakan seluruhnya oleh LPSK serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.

Selain pemberian kompensasi, lanjut Susi, yang akan menjadi fokus LPSK terhadap keluarga korban adalah dengan memaksimalkan layanan rehabilitasi psikososial, khususnya yang terkait dengan kebutuhan kelanjutan pendidikan untuk anak-anak korban yang ditinggalkan.

“LPSK akan menggandeng instansi/lembaga lain untuk memberikan bantuan biaya pendidikan agar anak-anak korban tetap melanjutkan pendidikannya,” kata Susi.

Baca Juga:  Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Selain korban, LPSK juga telah menemui sejumlah saksi yang terkait dengan peristiwa penyerangan tersebut. Sama halnya dengan korban, para saksi juga akan mendapatkan jaminan perlindungan. Saat ini, LPSK terus melakukan koordinasi dengan penyidik Densus untuk perlindungan terhadap para saksi.

“Bentuk perlindungan untuk saksi beragam, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan selama proses pemeriksaan hingga fasilitas persidangan dengan menggunakan video conference, perlindungan akan kita berikan sesuai dengan kebutuhan,” kata Susi

Sebelumnya dilaporkan LPSK melakukan kunjungan ke Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan.

Kunjungan dilakukan langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias SH dan Brigjen Pol (Purn) Achmadi bersama Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Selain itu, LPSK dan BNPT juga melakukan kunjungan silaturahmi ke Ketua MUI Kalimantan Selatan beserta tokoh agama untuk menguatkan komitmen bersama untuk mencegah aksi radikalisasi dan terorisme. (Ril LPSK/Abror Vandozer)

Berita Terkait

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB