LPP SURAK: Bawaslu Sumsel Kangkangi Perbawaslu 7/2022

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat [LPP SURAK] Perwakilan Sumatera Selatan Syafran Suprano SE

Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat [LPP SURAK] Perwakilan Sumatera Selatan Syafran Suprano SE

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Desakan hingga protes terus dilontarkan masyarakat terhadap sikap Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan [Bawaslu Sumsel] untuk bertindak tegas soal pelanggaran fatal Pilkada 2024. Bahkan, Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat [LPP SURAK] telah melayangkan surat terkait fenomena yang terjadi.

Ketua LPP SURAK Sumsel Syapran Suprano mengatakan bahwa pihaknya sudah bersurat ke Bawaslu RI dengan nomor 022/LPP.SURAK/SS/XI/2024.

“Inti tuangan dalam surat tersebut, meminta Bawaslu RI mengambil alih Bawaslu Sumsel,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Jumat 6 Desember 2024.

Selain itu, jelas Syapran, LPP SURAK juga telah bersurat ke Bawaslu Sumsel dengan nomor surat 023/LPP.SURAK/SS/XI/2024 mendesak untuk mendiskualifikasi Paslon Pilgub 01.

“Kaitan gelaran aksi demo dari masyarakat Sumsel kemarin [5/12] maupun surat yang dilayangkan LPP SURAK tentunya bukan tanpa dasar dan bukti ! Kami sangat menyayangkan Penyelenggara Pemilu [Bawaslu Sumsel] dengan mudahnya mengangkangi Perbawaslu 7/2022,” ujarnya.

“LPP SURAK mensinyalir mereka [Bawaslu Sumsel] tidak melakukan kajian awal, dengan tenggat waktu dua hari sejak ditemukan atau laporan diterima,” kilah Syapran.

Baca Juga:  Warga Babat Bawa Sabu 1 Kilogram Ditangkap Polisi Muratara

Sebelumnya, kata Syapran, LPP SURAK menilai Bawaslu telah gagal menjalankan tugasnya dalam menindak dugaan politik uang baik dalam bentuk sembako maupun uang. Apakah hanya sekedar formalitas tanpa kesungguhan untuk menegakkan aturan?

Lembaga ini mengaku telah mendapat video, memperlihatkan paket sembako dan pembagian uang yang diterima dari salah satu calon Gunernur dalam hal ini pasangan nomor 1, tetapi laporan tersebut tidak mendapat respon tegas.

“Temuan Bawaslu dan Polda sudah sangat jelas dan jadi berita viral baik soal sembako dan video berupa pembagian uang. Tapi mereka terkesan menutup mata. Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi juga ancaman langsung terhadap integritas pemilu kita,” paparnya.

SURAK menyebut Bawaslu tidak memiliki keberanian untuk bertindak terhadap pelanggaran yang nyata terjadi di lapangan. “Ini bukan kali pertama kami melihat respons pasif seperti ini,” ujarnya.

Disebutkan sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan terkait aspirasi akan diterima dan ditindaklanjuti, dan dibuka secara terang-terangan kepada publik,.

“Apapun hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat Sumsel, bukan hanya Palembang, bukan hanya relawan, tapi kami akan sampaikan kepada seluruh masyarakat,” ucap Kurniawan pada Kamis 5 Desember 2024.

Baca Juga:  KAMPB Sumsel Desak Wali Kota Palembang Evaluasi dan Copot Kadisdik

Dia menjelaskan, sejauh ini sudah ada 14 laporan yang masuk selama pelaksanaan Pilkada Sumsel 2024. Seluruh laporan itu berkaitan dengan pelanggaran politik uang yang dilakukan sejumlah paslon.

Beberapa laporan itu tersebar di Kota Palembang dan Banyuasin. Dari aduan itu juga, Bawaslu Sumsel menerima barang bukti berupa amplop serta rekaman suara berupa ajakan untuk memilih salah satu paslon.

“Ada 14 laporan yang masuk, itu ada laporan terhadap paslon 01, ada juga laporan terhadap paslon 03. Jadi mereka ini saling melapor,” sebutnya.

Lebih lanjut, Bawaslu akan memberlakukan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang menerima dan memberi uang atau barang. Menurutnya, praktik politik uang bisa mempengaruhi hasil suara. “Praktik politik uang ini kan ada unsur pidananya, baik terhadap yang memberi maupun yang menerima. Hal ini baru bisa dikatakan praktik politik uang jika ada unsur ajakan,” tukasnya. [AbV]

Berita Terkait

Kapolri Gandeng Bank Himbara Salurkan KUR untuk Petani Jagung di Ogan Ilir
Bank Sumsel Babel Perkuat Literasi Keuangan Pelajar Lewat Tabungan SimPel
Bank Sumsel Babel Perpanjang Pendaftaran Mudik Gratis hingga 8 Maret 2026
Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam
Sah! Tanah SHM 1988/Silaberanti Milik Januar Kwan-Hory Uteh Dipasang Plang
PKB Sumsel Berbagi Santunan dan Makanan Berbuka untuk Lima Panti Asuhan
Ditpolairud Polda Sumsel Berbagi Bahagia Ramadhan di Tepian Musi
Bank Sumsel Babel Perkuat Transformasi Digital dengan BSB Mobile

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:35 WIB

Kapolri Gandeng Bank Himbara Salurkan KUR untuk Petani Jagung di Ogan Ilir

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:43 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Literasi Keuangan Pelajar Lewat Tabungan SimPel

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:31 WIB

Bank Sumsel Babel Perpanjang Pendaftaran Mudik Gratis hingga 8 Maret 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:58 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:10 WIB

Sah! Tanah SHM 1988/Silaberanti Milik Januar Kwan-Hory Uteh Dipasang Plang

Berita Terbaru

Tim hukum dari Kantor Hukum SAKAHIRA Lawfirm melaporkan oknum perwira Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan ke Propam Polda Sumsel, Jumat 6 Maret 2026.

Headlines

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 7 Mar 2026 - 18:58 WIB