Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Berikan Santunan

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja berikan bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas [Lakalantas] di jalan umum Lintas Tengah Sekayu-Lubuklinggau KM 205 Dusun VI Desa Ngunang, Kecamatan Sangadesa, Kabupaten Musi Banyuasin antara motor Smash dengan truk.

Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja berikan bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas [Lakalantas] di jalan umum Lintas Tengah Sekayu-Lubuklinggau KM 205 Dusun VI Desa Ngunang, Kecamatan Sangadesa, Kabupaten Musi Banyuasin antara motor Smash dengan truk.

WIDEAZONE.com, MUBA | Senin [28/2/2022], menjelang sore, terjadi kecelakaan lalu lintas [Lakalantas] di jalan umum Lintas Tengah Sekayu-Lubuklinggau KM 205 Dusun VI Desa Ngunang, Kecamatan Sangadesa, Kabupaten Musi Banyuasin antara motor Smash dengan truk.

Akibat kejadian kecelakaan pengendara dan pembonceng sepeda motor Suzuki meninggal dunia di Puskesmas Sanga pada saat korban akan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah [RSUD] Sekayu sedangkan pengemudi Turk tidak mengalami luka-luka.

Abdul Haris, Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan yang dialami sepasang suami istri ini,

Haris menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Lokasi TKP Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja berikan bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas [Lakalantas] di jalan umum Lintas Tengah Sekayu-Lubuklinggau KM 205 Dusun VI Desa Ngunang, Kecamatan Sangadesa, Kabupaten Musi Banyuasin antara motor Smash dengan truk.
Lokasi TKP Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja berikan bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas [Lakalantas] di jalan umum Lintas Tengah Sekayu-Lubuklinggau KM 205 Dusun VI Desa Ngunang, Kecamatan Sangadesa, Kabupaten Musi Banyuasin antara motor Smash dengan truk.

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, langsung berkoordinasi dengan unit Laka Polres Musi Banyuasin untuk proses pendataan korban yang sempat dibawa di Puskesmas Sanga desa.

Hasil pendataan didapat dua korban Meninggal dunia yaitu Ramdon bin Liya dan Inam binti Ini yang keduanya berdomisili di Dusun III Desa Pengage, Muba. Almarhum merupakan suami istri yang memiliki sembilan orang anak.

Baca Juga:  Konsesi PT Hindoli Membara, Pemerhati Lingkungan: Bukan Kelalaian tapi Pembiaran

“Santunan korban meninggal dunia dari Jasa Raharja telah diserahkan kepada Ahli Waris yang sah melalui mekanisme transfer, kurang dari 24 jam tepat di 1 Maret 2022. Santunan yang diserahkan Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan hingga Februari 2022 sebesar 3 Milyar mengalami penurunan 26,15 % atau sebesar 1 Milyar dibandingkan bulan yang sama di 2021 yaitu 4,1 Milyar,” ujarnya.

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat telah melakukan transformasi digital pelayanan tanpa mengabaikan human touch, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil, BPJS Kesehatan dan Perbankan sehingga memudahkan kami dalam memenuhi hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dengan cepat dan tepat,” imbuhnya.

Sampai dengan saat ini Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan 65 Rumah Sakit [atau 97 %] yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Selatan, sehingga pada saat terjadi kecelakaan lalulintas darat, laut dan perairan, korban tidak diharuskan membayar dengan dana pribadi karena pembayaran santunan Luka-luka sudah dilakukan secara Overbooking kepada Pihak Rumah Sakit, sehingga tidak ada lagi Pengajuan Santunan yang diurus sendiri oleh Masyarakat.

Baca Juga:  Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Dana santunan yang diberikan Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia diberikan dana santunan Rp50 juta kepada ahli waris yang sah, untuk korban cacat tetap mendapatkan dana santunan maksimal Ro50 juta.

Untuk dana santunan perawatan maksimal Rp20 juta, biaya penguburan atau pemakaman sebesar 4jt [jika tidak ada ahli waris], biaya P3K sebesar 1 juta serta biaya ambulance sebesar Rp500 ribu. Dana santunan diberikan Jasa Raharja tanpa ada potongan administrasi” Ujar Haris.

“Terimakasih kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor [PKB] dan SWDKLLJ [Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan] tepat waktu, sehingga dana santunan dapat diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan”, tutup Abdul Haris. [AbV/red]

Berita Terkait

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Konsesi PT Hindoli Membara, Pemerhati Lingkungan: Bukan Kelalaian tapi Pembiaran
Herman Deru Apresiasi Pembangunan Fly Over dan Jalan Khusus Batubara PT Baturona Adimulya
Herman Deru Tegaskan Angkutan Batubara Wajib Gunakan Jalan Khusus
Mayat Pria dalam Penampungan Air Gegerkan Warga Bayung Lencir
Perkogi Pencuri Petai dengan Tembakan, Petani di Muba Ditangkap
Petaka Jalan Hauling Batu Bara, Nyawa Pelajar 13 Tahun Melayang
Muba Kembali Membara! Kobaran Api di Sumur Minyak 5 Orang Alami Luka Bakar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Selasa, 7 April 2026 - 09:35 WIB

Konsesi PT Hindoli Membara, Pemerhati Lingkungan: Bukan Kelalaian tapi Pembiaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:05 WIB

Herman Deru Apresiasi Pembangunan Fly Over dan Jalan Khusus Batubara PT Baturona Adimulya

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:25 WIB

Herman Deru Tegaskan Angkutan Batubara Wajib Gunakan Jalan Khusus

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:59 WIB

Mayat Pria dalam Penampungan Air Gegerkan Warga Bayung Lencir

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB