Mayat Pria dalam Penampungan Air Gegerkan Warga Bayung Lencir

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mayat Pria dalam Penampungan Air Gegerkan Warga Bayung Lencir

Mayat Pria dalam Penampungan Air Gegerkan Warga Bayung Lencir

WIDEAZONE.com, BAYUNG LENCIR | Warga Paten Sukajaya RT 01 RW 02, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, digegerkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki di dalam penampungan air pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Penemuan mayat tersebut berawal dari kekhawatiran istri korban yang tidak dapat menghubungi suaminya, berinisial Y, meskipun telah berulang kali melakukan panggilan telepon.

Istri korban kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengecek kondisi korban di tempat tinggalnya yang berada di kawasan Simpang Paten, diketahui pernah digunakan sebagai lokasi pembuatan minyak ilegal.

Warga yang melakukan pengecekan tidak menemukan korban di sekitar lokasi. Namun, mereka mencium bau tidak sedap yang berasal dari sebuah penampungan air di area tersebut. Setelah tong dibuka, warga menemukan sesosok mayat laki-laki di dalamnya.

Baca Juga:  Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Satu di antara warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa korban telah tinggal di lokasi tersebut selama beberapa bulan terakhir. Ia juga menyebutkan bahwa tempat pembuatan minyak ilegal yang dijadikan tempat tinggal korban sudah lama tidak beroperasi.

“Korban sudah beberapa bulan tinggal di situ. Tempatnya sudah lama tidak berproduksi. Setelah dicek, ada beberapa barang korban yang hilang, termasuk sepeda motor dan burung peliharaannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gebrak "Sumsel Bhayangkara Run 2026" Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Warga kemudian melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Bayung Lencir. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas korban serta mengungkap penyebab kematian. Polisi juga menyelidiki hilangnya sejumlah barang milik korban sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Kalingga ST MT melalui Kanit Ipda Roli Setiawan SH saat dihubungi awak media menyampaikan, untuk klarifikasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, silakan menghubungi Humas Polres.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB