Kurang dari 24 Jam, 2 Pelaku Pencurian Rumah Kontrakan Diringkus Satreskrim Polres Melawi

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurang dari 24 jam pasca laporan polisi [LP] dari Isna Khoiriyah [korban pencurian], Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Melawi langsung meringkus 2 orang [JLK dan FR] pelaku pencurian rumah kontrakan.

Kurang dari 24 jam pasca laporan polisi [LP] dari Isna Khoiriyah [korban pencurian], Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Melawi langsung meringkus 2 orang [JLK dan FR] pelaku pencurian rumah kontrakan.

WIDEAZONE.com, MELAWI | Kurang dari 24 jam pasca laporan polisi [LP] dari Isna Khoiriyah [korban pencurian], Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Melawi langsung meringkus 2 orang [JLK dan FR] pelaku pencurian rumah kontrakan.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Joni membenarkan telah mengamankan diduga pelaku, Senin 22 April 2024

“Gerak cepat, kami melakukan serangkaian langkah kepolisian dan telah berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian laptop di sebuah rumah kontrakan di desa Kenual,” ujarnya.

Baca Juga:  Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Pihaknya, ungkap Kasat Reskrim, telah mengamankan dua pelaku yaitu JLK [18] dan FR [16]. Dari tangan kedua tersangka didapati 1 unir laptop merek Asus X550Z, 1 unit flashdisk USb SSD, satu unit hard disk  USB 500 gb, 1 unut flashdisk Dongle px merek C3, 1 hub converter aksesoris laptop.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

“1 unit flashdisk USB 16 GB dan 2 unit Sandisk, 1 unit handpone merk/type Iphone 5S dan 1 tas warna hitam,” sebunya.

Saat ini, jelas AKP Joni, JLK dan FR telah diamankan di rutan Polres Melawi guna dilakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan untuk diduga pelaku FR dilakukan koordinasi bersama instansi terkait dalam penanganan perkaranya,” pungkas AKP Joni.

Laporan Jono | Editor AbV

Berita Terkait

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terbaru