WIDEAZONE.com, MELAWI | Kurang dari 24 jam pasca laporan polisi [LP] dari Isna Khoiriyah [korban pencurian], Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Melawi langsung meringkus 2 orang [JLK dan FR] pelaku pencurian rumah kontrakan.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Joni membenarkan telah mengamankan diduga pelaku, Senin 22 April 2024
“Gerak cepat, kami melakukan serangkaian langkah kepolisian dan telah berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian laptop di sebuah rumah kontrakan di desa Kenual,” ujarnya.
Pihaknya, ungkap Kasat Reskrim, telah mengamankan dua pelaku yaitu JLK [18] dan FR [16]. Dari tangan kedua tersangka didapati 1 unir laptop merek Asus X550Z, 1 unit flashdisk USb SSD, satu unit hard disk USB 500 gb, 1 unut flashdisk Dongle px merek C3, 1 hub converter aksesoris laptop.
“1 unit flashdisk USB 16 GB dan 2 unit Sandisk, 1 unit handpone merk/type Iphone 5S dan 1 tas warna hitam,” sebunya.
Saat ini, jelas AKP Joni, JLK dan FR telah diamankan di rutan Polres Melawi guna dilakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan untuk diduga pelaku FR dilakukan koordinasi bersama instansi terkait dalam penanganan perkaranya,” pungkas AKP Joni.
Laporan Jono | Editor AbV