WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Bakal calon presiden maupun calon wakil presiden yang masih berstatus sebagai menteri tidak perlu mundur dari jabatannya selama mendapat izin dari presiden untuk cuti.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa kegiatan-kegiatan terkait pemilu tersebut antara lain tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, serta kampanye.
“Ketentuan itu berdasarkan pada Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” ujar dia.
Idham menambahkan pasal tersebut juga berlaku untuk pejabat setingkat menteri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)

