Untuk itu, ia mendorong agar KPU saat melakukan identifikasi assasment tentang ragam disabilitasnya saat melakukan pemuktakhiran data pemilih penyandang disabilitas. Assasment ini nantinya harus digunakan KPU dalam menyediakan dukungan hingga layanan yang diperlukan pemilih disabilitas.
Lebih lanjut, ia meyakini dengan melakukan hal tersebut maka para penyandang disabilitas bisa berpartisipasi bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Tidak hanya sebagai pemilih, tapi terlibat langsung menjadi penyelenggara di tingkat TPS maupun calon yang diusung partai politik maupun independen. (JFA)
Halaman : 1 2



















