WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Pemerintah telah memberikan sanksi administratif kepada 11 entitas perusahaan yang menjadi penyumbang polusi udara di Jabodetabek. Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, KLHK sudah melakukan sejumlah penegakan hukum, di mana pihaknya sudah melakukan operasi 100 anggota tim dari 351 industri. Baik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sebagai sumber pencemaran udara.
Dari jumlah industri itu, KLHK mengidentifikasi 161 yang diperiksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan di Kementerian. “Sudah dilakukan sampai 24 Agustus dan di sanksi administratif 11 entitas, akan kami lanjutkan langkah ini untuk 4-5 minggu ke depan,” kata Siti.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





![Video anggota DPRD Banyuasin berinisial SY dari Fraksi Gerindra yang terlihat merokok saat Rapat Dengar Pendapat [RDP] berlangsung viral di media sosial.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0021-225x129.jpg)

![Kantor Pusat Perumda Tirta Musi Palembang. [Gambar: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0009-225x129.jpg)



![Video anggota DPRD Banyuasin berinisial SY dari Fraksi Gerindra yang terlihat merokok saat Rapat Dengar Pendapat [RDP] berlangsung viral di media sosial.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0021-129x85.jpg)

![Kantor Pusat Perumda Tirta Musi Palembang. [Gambar: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0009-129x85.jpg)


![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)


